oleh

UKM Minta Dibuatkan Perda

-EKBIS-774 BACA

 

CIKARANG PUSAT – Pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten (Pemkab) Bekasi membutuhkan peraturan bupati atau perbup.

Pasalnya, peraturan daerah (perda) UMKM yang ada masih memerlukan aturan teknis untuk penerapannya.

Kepala Dinas UMKM Kabupaten Bekasi Iyan Priyatna mengatakan, Dinas Koperasi telah menerbitkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Dari turunan perda perlu tujuh perbup untuk mengatur tekhnis implementasi bentuk pengembangan UMKM.

“Jadi memang masih terkendala dengan peraturan bupati (perbup) untuk teknis penerapan perda itu,” ujarnya.

Dari turunan perda perlu tujuh perbup untuk mengatur tekhnis implementasi bentuk pengembangan UMKM.

“Jadi memang masih terkendala dengan peraturan bupati (perbup) untuk teknis penerapan perda itu,” ujarnya.

Menurut Iyan Priyatna, kondisi pandemi Covid-19 saat ini sebagai salah satu penghambat pengembangan UMKM. Oleh karena itu sangat dibutuhkan segera perbup untuk memaksimalkan pengembangan UMKM.

“Tapi dalam waktu dekat ini ada enam perbup segera bisa rampung. Sehingga pengembangan UMKM dapat bermitra dengan pengusaha besar,” kata Iyan.

Apabila enam perbup sudah kelar nantinya produk UMKM di Kabupaten Bekasi dapat bermitra dengan pengusaha. Salah satu contoh, produk-produk UMKM bisa di perdagangkan di sentra-sentra perdagangan, seperti mal, living plaza, dan minimarket. (**)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed