oleh

Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Cikarang Pindahkan Terpidana Mati Narkoba

-HUKUM-688 BACA

 

CIKARANG TIMUR – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang memindahkan warga binaan terpidana hukuman mati karena menjadi bandar narkoba, pidana seumur hidup serta 20 tahun penjara.

Pemindahan terpidana itu sesuai dengan surat perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Tanggal 23 Agustus 2021 Nomor : W11.PAS.24-PK.01.04.02 – 2759 Tentang Pelaksana Kegiatan Pemindahan Warga Binaan.

Ada sembilan narapidana hukuman berat itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan. Di antaranya empat orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan lima orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon.

Pengawalan dilaksanakan oleh sebelas orang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dan lima orang anggota Brimob Detasemen D Pelopor Satuan Polda Metro Jaya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Lapas Cikarang mengusulkan pemindahan warga binaan tersebut ke Nusakambangan, sebagaimana arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Sp Silitonga. Namun Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Taufiqurrakhman mengambil langkah cepat dan progresif untuk sementara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon sebelum dilanjutkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan.

Pemindahan warga binaan ke Lapas lain merupakan upaya deteksi dini dalam melakukan pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dan juga upaya untuk menanggulangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. (rls/IB)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed