CIKARANG PUSAT – Pada PPKM Level 3 ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melonggarkan aturan perusahaan industri di sektor esensial secara bertahap agar dapat beroperasi penuh. Syaratnya, perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dengan metode screening pegawai menggunakan aplikasi Pedulilindungi.id.
“Kegiatan industri di Kabupaten Bekasi ini masuk kategori esensial dan kritikal, sehingga dengan adanya kelonggaran ini akan membantu roda perekonomian,” kata Dani saat memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Uji Coba Perusahaan Industri Sektor Esensial bersama 124 perusahaan kawasan industri yang digelar secara virtual di Command Center Diskominfosantik, Selasa (24/8).
Pj Bupati Bekasi menegaskan, bagi perusahaan yang melanggar pengawasan protokol kesehatan akan diberikan sanksi pencabutan izin IOMKI.
“Pada uji coba ini, perusahaan diwajibkan mematuhi prokes. Jika perusahaan tersebut melanggar, bisa dicabut izin IOMKI-nya dan jika ingin diizinkan lagi, bisa mengajukan kembali IOMKI paling cepat 14 hari sejak pencabutan,” tandasnya.
Pj Bupati Bekasi memberikan apresiasi kepada para pengelola kawasan industri, karena sudah mengupayakan protokol kesehatan dan penanganan Testing, Tracing, dan Treatment (3T) kepada semua pegawai, sehingga level PPKM Kabupaten Bekasi sudah bisa dinyatakan turun ke level 3.
“Tentu dengan adanya kerjasama semua pihak untuk terus mematuhi anjuran, instruksi, arahan dari Presiden, Menko, dan Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Dani juga berpesan, vaksinasi merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai perusahaan, dengan target 90 persen. Dipastikan pula vendor-vendor sebagai pemasok komponen bahan-bahan industri juga bisa mendorong pegawai untuk segera melakukan vaksinasi.
“Kami juga berharap bisa mendapatkan informasi dari para pengola kawasan, pimpinan perusahaan secara rutin dan masif, untuk menciptakan langkah-langkah dalam menjalankan WFO 100 persen,” terangnya. (IB)
Komentar