CIKARANG PUSAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menilai pendidikan tatap muka bisa segera digelar asalkan memenuhi syarat di antaranya, persetujuan orang tua dan vaksinasi para pelajar diusia 12-18 tahun.
“Saya belum ada laporan, tetapi tatap muka bisa digelar dengan seizin orang tua wali murdi, andaikata mereka tidak mau ya bisa tetap dilakukan daring,” jelas Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi pada Selasa (24/08).
Sebaliknya, jika ortu wali murid menyetujui, pendidikan tatap muka bisa segera digelar. Pastinya, tetap menerapkan protokol kesehatan untuk para pelajar seperti cuci tangan, masker serta meminimalisir murid agar tak berkerumun.
Meski begitu, Herman meminta agar vaksinasi usia pelajar 12-18 tahun bisa segera dilakukan. Dengan vaksinasi covid-19, diharapkan bisa meminimalisir adanya penyebaran covid di kluster dunia pendidikan.
“Ya divaksin lebih dahulu diusia 12 tahun ke atas, kalau sekolahnya sudah tatap muka kan tidak ada kekhawatiran lagi dari penyebaran covid-19,” katanya. (IB)
Komentar