oleh

Hore…Pendidikan Tatap Muka di Kabupaten Bekasi Dimulai 6 September 2021

-PENDIDIKAN-9,440 BACA

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi merencanakan pendidikan tatap muka sudah bisa dilakukan pada senin (6/09). Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah agar bisa menggelar pendidikan off line tersebut.

“Ya mudah-mudahan hari senin tanggal 6 Septermber 2021, kalau sudah memenuhi syarat ya akan dilakukan pendidikan tatap muka,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda saat menggelar conference pers bersama Porkopimda di Gedung KH Noer Alie pada Senin (30/08).

Carwinda menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi sekolah agar bisa menggelar pendidikan tatap muka. Pertama, syarat yang harus dipenuhi yaitu mendapatkan izin dari orang tua atau wali murid secara tertulis.

Untuk mendapatkan izin orang tua ini, Dinas Pendidikan telah melakukan sosialisasi, baik kepada orang tua ataupun komite sekolah.

Tak hanya itu, ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi sekolah, yaitu melakukan persiapan pembersian ruangan dengan melakukan penyemprotan dengan disinfektan. Tepat duduk antar siswa juga diatur dengan jarak 1,5 meter. Siswa juga diwajibkan menggunakan masker selama proses pendidikan tatap muka berlangsung.

“Guru juga melakukan pemeriksaan suhu terhadap anak sekolah, mencucu tangan, berbaris dengan menjaga jarak satu setengah meter,” tambahnya.

Bahkan, setelah selesai juga para siswa harus diatur seperti meninggalkan kelas jangan sampai ada kerumuman. Pulang para peserta didik harus diarahkan ke gerbang sekolah serta mencuci tangan dan harus dijemput orang tua atau wali murid.

Tak hanya itu, lannjut Carwinda, kebersihan toilet sekolah juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sekolah untuk menggelar tatap muka. Sebab, tak sedikit toilet sekolah kebersihannya kurang terawat. Sekolah juga harus menyiapkan hansanitezer untuk mencuci tangan.

Syarat lainnya yaitu pelajar berusia 12 tahun harus sudah mendapatkan vaksinasi covid-19 sebanya 83 persen. Sementar untuk durasi belajar SD dan SMP yaitu dua jam dengan jumlah murid per kelas sebanyak 50 persen. (IB)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed