TAMBUN SELATAN – Sekitar 2700 sekolah negeri dan swasta mendapatkan izin dari pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk menggelar Pendidikan Tatap Muka (PTM) yang dimulai pada senin (06/09). Sisanya, sekitar 29 sekolah tidak mendapatkan izin PTM karena belum memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
“Nah yang belum mendapatkan PTM ini karena tidak memenuhi syarat seperti fasilitas dan kesiapan guru-gurunya yang belum memadai, sehingga belum kami perbolehkan melakukan PTM,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat meninjau PTM terbatas di SMP Negeri 1 Tambun Selatan, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan pada Senin (06/09).
Dani mengungkapkan jika vaksinasi pelajar belum menjadi salah satu syarat dibukanya pembelajaran tatap muka, karena pencapaian vaksinasi pelajar di Kabupaten Bekasi baru sekitar 18 persen.
“Ya kita akan terus menggenjot vaksinasi pelajar di Kabupaten Bekasi agar semua siswa bisa mengikuti vaksinasi,” terangnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus memenuhi 11 persyaratan. Diantaranya siswa wajib memakai masker, menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitizer, thermogun, toilet dan ruang kelas yang bersih, masker dan izin dari orang tua.
Jika terdapat sekolah yang tidak memenuhi syarat tersebut, kata Carwinda, maka tidak akan diberikan izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka. (IB)
Komentar