oleh

Dua Sumber“Biang Keladi” Pembuangan Limbah Cilemah Abang, Pelakunya Dari Berbagai Oknum Perusahaan

-HUKUM-2,698 BACA

CIKARANG UTARA – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menunjukan keseriusannya dalam menangani persoalan pencemaran limbah industry ke sungai Cilemah Abang. Buktinya, Dani menelusuri sumber pembuangan limbah yang mengotori sungai tersebut.

Ada dua titik sumber pembaungan limbah yang ditemukan Pj Bupati Bekasi itu saat menyidak aliran sungai Cilemah Abang. Namun, dua sumber aliran limbah itu bukan dimiliki salah satu pabrik. Tetapi saluran limbah itu menjadi tempat berbagai pabrik membuang limbahnya menjadi satu dialiran ke sungai Cilemah Abang.

“Makanya kami terus menyisir dari pabrik mana saja limbah itu keluar tanpa pengelolahan terlebih dahulu,” katanya.

Jika sudah jelas siapa oknum pembuang limbahnya, Dani tak segan untuk mengumumkan ke publik perusahaan mana saja yang nakal mencemari sungai tersebut. Agar masyarakat semua mengetahui siapa “actor” dibalik sungai tercemar logam berat dan berbahaya.

“Kalau sudah ada buktinya dan sudah diketahui, kami akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya ke sungai Cilemah Abang, yang merusak sungai tersebut,” tegas Dani Ramdan.

Pada video kanal youtube pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, terlihat jika Dani mengecek langsung sumber pembuangan limbah ke kali Cilemah Abang. Itu dilakukannya pada Selasa, 06 September 2021 dimana Dani beserta jajarannya mulai melihat langsung aliran sungai Cilemah Abang sampai dengan menelusuri batas air Cilemah Abang yang tercemar.

Di situ dia menemukan dua titik outlet aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut.

Dani juga mengakui jika sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pernah menegur perusahaan-perusahaan pembuang limbah illegal. Tetapi sayangnya, teguran itu tidak pernah ditanggapi pihak perusahaan sehingga buang limbah ke aliran sungai masih terus terjadi.

Namun, untuk kali ini, Pj Bupati Bekasi akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Kepastian sanksinya seperti apa akan diserahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Cikarang.

“Untuk sanksi-sanksi perusahaan mana saja yang kedapatan melanggar aturan, Pemkab menyerah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” katanya. (IB)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed