oleh

Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawasan Pencemaran Limbah ke Sungai

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah membentuk tim pengawasan sungai Cilemah Abang dari pencemaran limbah industry. Tim ini terdiri terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, TNI, Polri, Kejaksaan dan Komunitas Lingkungan.

“Mereka nantinya akan memberikan laporan kepada kami dan tindak-tindakan apa yang harus dilakukan. Dengan cara begitu bisa memantau pencemaran limbah di sungai-sungai,” jelas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pada Sabtu (11/09).

sampai saat ini, kata Dani, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium limbah yang mengalir ke kali Cilemah Abang. Jika hasilnya telah keluar, Pemkab akan mengambil sikap terhadap perusahaan-persusahaan yang telah mengotori air sungai Cilamah Abang.

“Kami sudah mengecek hasil lab dan ternyata hasilnya keluar setelah dua minggu,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Bekasi tidak bisa sembarangan memutuskan atau memberikan sanksi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran limbah ke sungai. Sesuai dengan aturan, ada mekansime yang harus ditempuh sebelum menjatuhkan sanksi terhadap para pengusaha nakal itu.

“Ya sanksi harus melalui mekansime hukum. Di Undang-undang itu kan melalui mekansime persidangan, tidak bisa saya langsung memutuskan untuk mensegel pabriknya,” katanya.

Pemkab juga telah meneliti kandungan limbah yang dialiri perusahaan ke sungai Cikadu sebelum masuk ke aliran sungai Cilemah Abang. Hasilnya, dari PH atau indicator tingkat keasaman air, kandungan bakteri masih batas normal.

“Namun dari sisi warna masih menjadi masalah dan baku mutu tidak tercapai meski telah ditambah bahan kimia. Makanya kami juga mengundang para pakar untuk meneliti limbah tersebut,” tambahnya. (IB)

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed