oleh

Di Paripurna APBD Perubahan, Ini Rekomendasi Dewan untuk Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT – Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam terlihat menggebu-gebu saat Paripurna menyampaikan rekomendasi yang harus dijalankan Pemkab Bekasi pada penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 yang digelar pada Jumat (16/10).

“Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi, pemerintha daerah khususnya inspektorat agar lebih intensif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD di masing-masing perangkat daerah dan melakukan pembinaan kepada ASN agar menccegah terjadinya tindak pidana korupsi,” beberap Saeful Islam dalam penyampaian rekomendasi Banggar di paripurna dewan itu.

Selain itu, terhadap penegakan peraturan daerah, lanjut dia, OPD terkait diharapkan melakukan penegakan Perda terhadap pihak yang mendirikan bangunan serta pada kegiatan usaha tak berizin dan tidak pada tempatnya.

Pemkab juga diminta melakukan penghitungan yang cermat terhadap Silpa dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran ditahun sebelumnya.

Terkait dengan penangan pandemic, Pemkab juga diminta mencermati perkembangannya serta melakukan perlindungan terhadap masyarakat. Selain itu juga jumlah vaksin covid-19 terus dilakukan sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak hanya itu, Pemkab juga diminta membantu masyarakat yang terdampak covid-19 baik langsung atau tidak langsung. Sesuai dengan program pemulihan ekonomi pasca penyebaran virus berbahaya itu.

Pemda juga diminta meralisasikan anggaran yang telah disepakati sesuai dengan perautaran perundang-undangan. Juga disiplin dalam penjadwalan dan skema waktu perencanaan anggaran APBD. (IB)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed