oleh

Duh, Jumlah Angkot Layak Jalan Sangat Minim di Kabupaten Bekasi

CIKARANG PUSAT – Jumlah Angkutan Kota (Angkot) di Kabupaten Bekasi ternyata masih banyak yang belum layak jalan. Dari hasil uji kelayakan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, angkot yang telah melakukan uji kelayakan jumlahnya masih dibawah sepuluh persen.

Menurut Plt Dishub Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, minimnya jumlah angkot uji layak jalan itu dikhawatirkan berpengaruh terhadap keselamatan para penumpang. Sebab, layak tidaknya angkot dioperasikan tidak mudah diketahui masyarakat atau penumpang yang membutuhkan jasa transportasi umum.

“Dari kasat mata, layak tidaknya angkot itu beroperasi itu tidak bisa terlihat, tidak tahu kapan rem akan blong, ini yang kita khawatirkan, apabila tidak diperiksa ya cukup berat, kemungkinan resikonya juga cukup tinggi,” ujar Yana ditemui beberapa hari lalu.

Yana mengakui pihaknya terus melakukan himbauan agar semua angkot di Kabupaten Bekasi bisa melakukan uji kelayakan jalan. Manfaatnya juga cukup banyak, selain meningkatkan factor kemanan para penumpang juga para pengusaha bisa meminimalisir atau mengantisipasi kendala yang akan terjadi saat angkotnya beroperasi.

“Mereka para pengusaha dan pemilik angkot bisa dengan aman dan nyaman karena sudah mendapatkan lolos uji,” tandasnya.

Yana juga mengungkapkan standar harga yang dibandor per unit angkot untuk melakukan uji kelayakan yaitu sebesar Rp 45 ribu.

“Biaya uji kelayakannya itu sebesar Rp 45 ribu, kan uji kelayakan itu selama enam bulan sekali. Dalam setahun tidak sampai Rp 100 ribu,” ujarnya.

Dengan biaya yang terjangkau itu, lanjutnya, tidak ada alasan para pengusaha angkot tidak melakukan uji kelayakan angkotnya.

“Alasannya jumlah penumpang turun dan biaya operasionalnya juga berkurang. Menurut saya itu tidak bisa dijadikan alasan karena biaya uji kelayakan juga terjangkau,” tambahnya.

Menyinggung soal penertiban atau razia, lanjut Yana, sesuai dengan UU No.11 penertiban bisa dilakukan dengan bersinergi dengan pihak kepolisian. Begitu juga dengan penertiban di terminal, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tidak bisa berbuat banyak untuk melakukannya.

“Terminal kita di Kalijaya itu masuk type B jadi domain wilayah provinsi, di situ juga tidak ada timbangan. Jadi kita banyak menghimbau saja ke masyarakat,” tandasnya. (IB)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed