CIKARANG PUSAT – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup menilai kemungkinan UMK Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan di tahun 2022. Hal tersebut diungkapkan Kadisnaker setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat mengenai kenaikan UMK melalui zoom meeting di Comand Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi pada Senin (29/11).
“untuk Kabupaten Bekasi sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 dengan data yang diberikan BPS, kemungkinan besar UMK tahun 2022 tidak akan naik, sama seperti tahun 2021,” ujar Kadisnaker, Suhup.
Suhup mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi kaitan UMK 2022 yang langsung dipimpin Gubernur Jabar dan dihadiri Walikota/Bupati se-Jawa Barat. Bahkan pada selasa (30/11), Gubernur akan merekomendasikan UMK kabupaten/kota tahun 2022 sesuai dengan PP No.36 tahun 2021.
Sebelumnya, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki melaui surat keputusan Bupati Bekasi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5,5 persen dari Rp4.791.843,90 menjadi Rp5.055.847,60. Dengan keputusan Gubernur Jabar mengacu kepada PP No. 36 tahun 2021, rekomendasi Plt Bupati Bekasi tersebut dibatalkan.
“Ya pokonya rekom yang tidak sesuai dengan PP No.36 yang dibuat kota/kabupaten akan dikembalikan Gubernur Jabar dan ditunggu sampai sore ini,” katanya.
Menyikapi rencanan keputusan Gubernur Jabar itu, Suhup akan mengambil langkah dengan membangun komunikasi, terutama kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan Gubernur Jabar nantinya.
“Kita bangun komunikasi dan Gubernur menyerahkan kepada kita, bupati dan walikota untuk berkomunikasi dengan unsur yang tidak puas dengan apa yang direkomendasikan nantinya,” tambahnya.
Dengan begitu, keputusan UMK tahun 2022 sepenuhnya berada ditangan Provinsi Jawa Barat. “Saat ini bolanya ada di Provinsi bukan di Kabupaten/kota lagi,” tandasnya. (IB)
Komentar