oleh

Berkerumun Ditahun Baru Dibatasi 50 Orang, Jika Lebih Siap Dibubarkan!

CIKARANG PUSAT – Pembatasan jumlah kerumunan menjelang tahun baru 2022 dibatasi. Jumlah yang berkerumun, tidak boleh melebihi 50 orang. Jika lebih, siap dibubarkan.

Kebijakan tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika.

“Jadi kalau lebih dari 50 orang melakukan kerumunan akan kita bubarkan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika beberapa waktu lalu.

Aturan tersebut dilakukan setelah Forkopimda Kabupaten Bekasi melakukan rapat dengan Gubernur Jawa Barat melalui zoom meeting di Command Center Diskominfo Kabupaten Bekasi pada Senin (27/12).

Dengan begitu, aturan kerumunan tidak lagi mengacu pada persentase jumlah pengunjung yang sebelumnya ditetapkan maksimal 50 persen. Tetapi, aturan baru itu mengacu pada jumlah orang dalam berkerumun yaitu maksimal 50 orang.

Dodo juga menegaskan dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edar (SE) aturan menjelang tahun baru 2022.

“Kita juga akan berikan surat edaran terkait pembatasan kegiatan,” katanya. Bahkan Pemkab juga akan bersinergi dengan Forkopimda seperti TNI dan Kepolisian menyisir beberapa tempat yang dicurigai ada kerumuman orang. (IB)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed