oleh

Dewan Jabar H. Syahrir Minta Pelaku Usaha Taati Aturan Pencairan THR

-EKBIS-585 BACA

CIKARANG PUSAT – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir menegaskan THR lebaran merupakan hak karyawan yang jelas telah diaturan dalam regulasi yang diterbitkan pemerintah. Dengan begitu, pencairan THR tahun ini harus dibayar sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan tidak boleh dicicil.

“Memang ini merupakan hak karyawan yang tentunya sudah punya regulasi system,” ujar H. Syahrir pada Kamis (07/04).

Politisi partai Gerindra mengatakan pemberian THR perusahaan sudah disepakati baik dari perusahaan, pekerja dan pemerintah. Dengan begitu, sudah menjadi kewajiban dan hak para pekerja bekerja sesuai dengan aturan dan perusahaan mengeluarkan yang sudah menjadi kewajibannya.

“Ya itu kan sudah menjadi kesepakatan karyawan dengan perusahaan, karyawan bekerja sesuai dengan aturan dari perusahaan dan perusahaan juga mengeluarkan upah dan THR sesuai dengan kesepakatan,” paparnya.

H.Syahrir juga mengapresiasi adanya aturan dari Kementerian Tenaga Kerja RI terkait aturan pemberian THR tahun ini. perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.

Apabila melanggar, perusahaan akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

“Pencairannya seminggu sebelum lebaran dengan seutuhnya oleh sebab itu saya harap para pelaku dunia usaha agar bisa mentaati kewajibannya karena memang kondisi sangat sulit dan THR merupakan hak karyawan dan kewajiban para pelaku usaha,” tegasnya. (IB)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed