oleh

Pemdes Kalangsurya dan Polsek Rengasdengklok Gencarkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan

-HUKUM-311 BACA

RENGASDENGKLOK, KARAWANG – Pada Bulan Suci Ramadan, Satgas Covid-19 Pemerintahan Desa (Pemdes) Kalangsurya dan Polsek Rengasdengklok Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang mengadakan giat vaksinasi Covid-19 di halaman Masjid Jami Roudhotul Iman, Rabu (06/04).

Dalam proses pelaksanaan Vaksinasi itu, Bhabinkamtibmas Desa Kalangsurya, Aiptu Dadang Suhendar SH. Proaktif mengkondisikan aliran warga untuk divaksin bersama para Nakes.

Dalam pelaksanaan Vaksinasi Booster Ramadhan yang diadakan Polsek Rengasdengklok bersama Pemdes Kalangsurya, terlihat masyarakat sangat antusias mengikuti Vaksinasi Booster, untuk malam ini sebanyak 42 Orang menerima Vaksin Booster maupun tahap 1 dan 2.

Di sela-sela giat vaksinasi tersebut, Kades Kalangsurya, H. Lili Suherman kepada awak media menyatakan bahwa Pemdes Kalangsurya bekerjasama dengan Polsek Rengasdengklok, mengadakan vaksinasi di bulan Ramadan ini, agar warganya merasa nyaman dan sehat menunaikan ibadah puasa.

“Pemerintah pun telah memperbolehkan tarawih dan mudik. Secara khusus untuk mudik dengan persyaratan sudah divaksin tahap 3 atau Booster, jika tidak harus melakukan terlebih dahulu test antigen,” ungkapnya.

  1. Lili Suherman, menambahkan pihak Pemdes akan terus melakukan percepatan vaksinasi untuk warganya dimasa Ramadhan, untuk siap menghadapi mudik dan silaturahmi warga saat Idul Fitri.

“Waktu dan tempatnya yang akan kita sesuaikan yakni sehabis tarawih dan mendatangi Masjid. Kita harapkan dengan percepatan vaksinasi ini menjadikan kenyamanan dan kondusifitas masyarakat,” pungkasnya.

Adapun tahapan kegiatan dimulai dengan Registrasi, Pengisian formulir vaksinasi Covid-19, Pengukuran suhu badan serta tensi darah, Screening, serta penyuntikan vaksin dan yang terakhir Observasi kurang lebih 15-30 menit.

Dalam melaksanakan ibadah Ramadhan seperti tarawih, atau tadarusan di masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Pastikan semua jemaah memakai masker, minimal jarak antar jemaah itu 1 meter, dan kapasitas daripada ruangan harus 50%. (LALAN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed