CIKARANG PUSAT – Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Dr. Anwar Budiman, SH, MH memberikan perhatian penuh terhadap peran HRD dan buruh di perusahaan. Buktinya, dosen pasca sarjana di Universitas Krisnadwipayana itu akan melakukan road show seminar hukum ketenagkerjaan dibeberapa wilayah Jawa Barat.
Pada kamis (25/08) sosok yang dikenal singa perburuhan di Karawang-Bekasi itu menggelar seminar Hukum Ketenagkerjaan di Hotel Antero Jababeka. Bahkan dihadiri langsung Kepala Dinas Ketenagkerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi.
“Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada HRD, yang selama ini sering gamang bertindak sebagai pelaku HRD terkait dengan UU Keternagkerjaan, UU 13 masih berlaku sebagian, dan UU Ciptakerja,” ujar Dr. Anwar Budiman.
Beberapa agenda seminar ketenagakerjaan telah disiapkan, di antaranya akan dilaksanakan di Kabupaten Karawang pada September, Purwakarta pada Oktober, Tanggerang pada November dan Kabupaten Subang pada Desember.
“Dan seminar ini akan terus dilakukan di beberapa daerah Jawa Barat lainnya, jadi focus provinsi Jabar dulu,” katanya.
Menurutnya, masih banyak HRD dan pekerja yang belum memahami tentang UU Ketenagkerjaan. Bahkan termasuk UU Ciptakerja yang dianggap sudah tak berlaku.
Padahal, dari hasil uji formil UU Ciptakerja masih berlaku selama dua tahun kedepan. “ Dan selama itu, pemerintah dimintau untuk melakukan perbaikan peraturan di UU Ciptakerja,” tambahnya.
Dr. Anwar menilai UU Ciptakerja banyak mendegradasi hal-hal yang bermanfaat untuk para pekerja. Misalnya adanya harapan-harapan untuk pemberian pesangon setelah karyawan PHK.
“Nah harapan-harapan itu didegradasi oleh UU No.11 tahun 2020 Ciptakerja, sehingga pesangon lebih rendah, bahkan efisiensi pekerja untuk mencegah terjadi kerugian itu bisa dilakukan PHK,” paparnya. Dengan begitu, bagi Dr. Anwar, UU Ciptakerja sejatinya lebih rendah dibanding UU No.13 tahun 2003. (IB)
Komentar