oleh

Ketua Komisi I DPRD Hj. Ani Rukmini Minta Investasi Selaras dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

KABUPATEN BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Hj. Ani Rukmini meminta Pemeritah Daerah Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan. Pasalnya, kemudahan perizinan sangat mempengaruhi iklim investasi di Kabupaten Bekasi.

“Ya proses perizinan itu sudah diatur dalam undang-undang, speed kecepatan dan ketepatan itu yang harus diberlakukan sehingga investor tidak berlama-lama menunggu proses perizinannya jadi,” ujar Hj. Ani Rukmini saat dihubungi Indexbekasi.com pada Rabu (26/07/2023).

Menurutnya, penanganan proses perizinan tak melulu harus menunggu lama. Misalnya saja, pada proses perizinan IMB yang saat ini sudah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa diurus dengan tepat dan cepat. Investor pastinya segan menanamkan investasinya jika harus mengurus perizinan yang rumit.

“Ya kadang penanganan proses perizinan itu harus dari hati, jika penyelesaian proses tidak ada kejelasan kepada investor mereka bisa pindah atau tidak mau berinvestasi di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Tak hanya itu, Anggota DPRD dari Fraksi PKS itu menilai investasi di Kabupaten Bekasi tak hanya mengedepankan bertambahnya penanaman modal. Tetapi, investasi juga harus berdampak kepada peningkatan kesejateraan masyarakat, misalnya saja peningkatan investasi selaras dengan penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Bekasi.

Sampai saat ini, penangguran masih menjadi persoalan mendasar, padahal Kabupaten Bekasi menyandang gelar sebagai wilayah dengan kawasan industry terbesar se-Asia Tenggara. Seharusnya, persoalan pengangguran bisa diminimalisir di Kabuapten Bekasi.

“Ya harus selaras, jangan hanya investornya banyak tetapi tidak bisa menyerap tenaga kerja secara maksimal. Ini juga menjadi persoalan dan membutuhkan penanganan yang cepat,  khusunya dari pemerintah daerah,” katanya.

Ani juga menilai, pemerintah daerah dapat menyikapi persoalan pengangguran ini dengan jumlah angkatan kerja yang lulus dari SMK atau perguruan tinggi setiap tahunnya. Misalnya saja, saran Hj. Ani Rukmini, Pemerintah Daerah dapat melakukan pendataan berapa jumlah lulusan sekolah yang menanggur selama lebih dari lima tahun.

Pemkab Bekasi, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dapat bekerjasama menyediakan data base jumlah angka penangguran di atas lima tahun. Sehingga mereka yang telah mengangur selama lima tahun dapat menjadi prioritas pemerintah daerah agar terserap oleh industry yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Nah ini agar menghindari penumpukan, kalau pengangguran setahun atau dua tahun belum terlalu lama, kalau sudah lima tahun ya cukup lama, nah ini bisa dijadikan prioritas agar mereka bisa bekerja di industry,” tandasnya. (**)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed