oleh

Pemerintah Ancam TikTok Hengkang dari Indonesia Jika Tak Patuhi Aturan Hukum Berlaku

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, bersikeras tak akan memberikan platform media sosial (medsos) seperti TikTok untuk turut menjadi e-commerce yang fasilitasi layanan jual-beli online.

Menurutnya, keputusan Pemerintah tersebut sudah bulat tanpa harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Manajemen TikTok.

Bahkan, kata dia Pemerintah mengancam kepada TikTok dengan TikTok Shop nya untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

” Ngapain bicara sama mereka, mereka harus ikut negara. Kalau hengkang, biarkan hengkang. (Enggak rugikan negara?) Apanya yang rugikan negara?” tegas Bahlil di Kantornya, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Bahlil bersikukuh dengan keputusan itu. Sebab, ia tak ingin platform medsos atau aplikasi komunikasi lain turut memanfaatkan keleluasaan itu untuk mematikan pasar UMKM.

“Enggak, enggak bisa, aku enggak kasih karena aturan dia sosmed aja. Nanti kalau TikTok buat, WA buat juga lagi. Mau jadi apa negara kita ini?” tegas Bahlil.

Komitmen Presiden Jokowi

Diceritakan Bahlil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (25/9/2023) pagi ini telah menggelar rapat terbatas agar perusahaan sosmed, e-commerce dan social e-commerce tidak sampai mengganggu UMKM.

“Bayangkan sekarang orang jual dari luar, misalkan jilbab yang untuk produk UMKM dalam negeri itu misal Rp 70 ribu, tapi impor dari negara sono Rp 5 ribu. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita,” serunya.

Izin Hanya Sebatas Sosmed

Menurut dia, izin yang diberikan Pemerintah kepada TikTok bukan izin untuk melakukan perdagangan, tapi hanya sebatas sosmed. Jika itu tetap dilakukan, pemerintah tak akan main-main untuk mencabut izin usaha TikTok di Indonesia.

“Ya saya terpaksa buat keputusan dicabut jika main-main, enggak ada cerita. Jadi kita akan tata terkait tata kelola barang-barang yang hasil close border, yang enggak bayar pajak, kita minta masukkan gudang (penyimpanan) dulu pada saat keluar, harus bayar pajak,” tuturnya.

“Itu kan enggak bijak dengan produk dalam negeri, sementara yang dalam negeri transaksi bayar pajak, ada-ada aja,” pungkas Bahlil.

 

 

Sumber berita : Liputan6.com
Photo : Doc. Seskab

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed