KABUPATEN BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah resmi menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berjumlah 854 orang.
Pengumuman DCT ini ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido ini sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 502/PL.01.4-Kpt/3216/2023 pada Sabtu, 4 November 2023.
Secara resmi jumlah DCT berjumlah 854 caleg dari 24 partai politik (parpol) itu dengan rincian PKB dengan 54 caleg, Gerindra (55), PDI Perjuangan (55) Golkar (55), NasDem (55), Partai Buruh (55).
Lebih lanjut, Partai Gelora (36), PKS (55), PKN (16) Hanura (39), Partai Garuda (5), PAN (55), PBB (55), Demokrat (55), PSI (55), Perindo (54), PPP (55) dan Partai Umat (45).
Informasi yang diterima terkenalcoid, penetapan DCT tersebut, Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido, yang dihadiri seluruh Anggota, Ketua dan LO/Admin Silon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.
Diketahui bersama, KPU Kabupaten Bekasi memastikan pada Pemilu 2024 nanti alokasi Daerah Pemilihan (Dapil) yang semula berjumlah 6, dan kursi 50 anggota legislatif (DPRD) kini berubah menjadi 7 Dapil dan 55 kursi.
Untuk nama-nama yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 mendatang bisa dilihat di link ini:
Atau, bisa langsung buka halaman https://infopemilu.kpu.go.id dan bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi.
Komentar