oleh

BPJamsostek Serahkan Santunan Kepada Anggota Korpri Kabupaten Bekasi yang Meninggal Dunia

-EKBIS-224 BACA

KABUPATEN BEKASI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan kepada empat orang anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bekasi yang meninggal dunia pada HUT Korpri, HUT PGRI yang diselenggarakan di Plaza Pemkab Bekasi pada Rabu (29/11/2023).

Santunan tersebut diberikan secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriadi dengan nilai sebesar Rp 168 juta kepada empat anggota Korpri Kabupaten Bekasi itu.

“Korpri Kabupaten Bekasi telah memberikan manfaat yang signifikan terhadap anggota Korpri yang meninggal dunia, sebanyak empat orang anggota Korpri yang meninggal dunia karena sakit, ahli warisnya akan mendapatkan santunan  sebesar Rp 42 Juta melalui BPJamsostek,” ujar Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bekasi Cikarang Dian Zulfikar.

Dian Zulfikar menjelaskan, sebanyak 12.050 anggota Korpri di Kabupaten Bekasi merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2023. Mereka mengikuti dua program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Menurutnya, manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Korpri ini merupakan top up manfaat yang diberikan, selain nanti akan juga mendapatkan Santunan meninggal dunia dari Taspen.

“Santunan ini  juga meningkatkan manfaat kesejahteraan bagi anggota Korpri terutama juga dapat membantu pemerintah dalam mencegah kemiskinan baru,” katanya. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed