KABUPATEN BEKASI – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) menggelar Pengawasan Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dengan menggandeng awak media sebagai sumber informasi untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pemilu.
Pasalnya, guna menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan, keterlibatan peran serta lapisan masyarakat, khususnya media, dalam menyebarkan informasi adalah salah satu ujung tombak pengawasan.
Seperti diketahui tahapan Pemilu saat ini telah memasuki masa kampanye. Tahapan kampanye secara umum akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Sekedar informasi, secara khusus kampanye di media dan rapat umum baru boleh dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024 atau hanya berlangsung di 21 hari terakhir masa kampanye.
Di luar itu, peserta Pemilu tidak diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media dan menggelar kampanye rapat umum.
Ketua Panwascam Cikarang Utara Yayat Rosidi mengatakan, bahwa dari teman-teman media harus bersinergi mensukseskan Pemilu di tahun 2024. Sehingga menjadikan Pemilu Jujur, Adil serta Sukses.
“Sehingga kami mengajak kepada teman-teman media agar bisa berkolaborasi mensukseskan serta mengawasi Pemilu yang sesuai kita harapkan, seperti jujur dan adil,” ujar Ketua Panwascam Cikarang Utara Yayat Rosidi pada Selasa (13/12).
Yayat menyampaikan, dari Panwascam sudah melakukan sosialisasi atau himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri serta Instansi yang lainnya.
“Alhamdulillah kami sudah memberikan himbauan kepada para ASN, TNI/Polri untuk netral dalam Pemilu yang akan diselenggarakan tahun 2024 nanti,” terangnya.
Lebih lanjut dia, tahapan kampanye ini bersamaan dengan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di bulan Januari mendatang.
“Ya, ini juga bareng bersamaan dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) di tingkatan penyelenggara teknis seperti PPK yang dibawahnya TPS yaitu tingkat Desa, DPTB ini adalah untuk mengakomodir yang mau memilih yang terdekat itu bisa,” katanya.
Namun demikian, pihaknya mengatakan, peran media massa sangat penting dalam melakukan pencegahan guna tidak munculnya sejumlah pelanggaran saat Pemilu, baik administrasi, pidana ataupun kode etik penyelenggara Pemilu.
“Sejumlah aspek yang menyangkut pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu, Media Massa diharapkan memberikan pengawasan untuk melakukan pencegahan munculnya pelanggaran Pemilu,” ucapnya
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) pada Panwascam Cikarang Utara Imam Saripudin menuturkan pihaknya turut mengajak Insan Pers Kabupaten Bekasi agar bersama-sama melawan hoaks (berita bohong) fitnah dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024.
“Panwascam Cikarang Utara mengajak Media Massa dalam hal ini sebagai insan pers turut andil untuk ikut berpartisipasi dalam menyejukkan kontestasi Pemilu 2024 ini,” katanya.
Kendati demikian, kata Imam, seiring pesatnya perkembangan zaman, sebuah informasi hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian sangat rentan berpotensi di sejumlah platfrom media sosial.
“Informasi hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian saat ini menjelang pemilu 2024 berlangsung sangat rentan berpotensi terjadi di berbagai platform media sosial, tidak terkecuali terjadi di TikTok,” ungkapnya.
Sekedar informasi, secara khusus kampanye di media dan rapat umum baru boleh dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024 atau hanya berlangsung di 21 hari terakhir masa kampanye. Di luar itu, peserta pemilu tidak diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media dan menggelar kampanye rapat umum. (**)
Komentar