oleh

Kasus Sengketa Lahan Industri Ancam Investasi di Kabupaten Bekasi

-HUKUM-251 BACA

KABUPATEN BEKASI – Kawasan industri berkontribusi besar terhadap iklim investasi di tanah air, tak terkecuali Jababeka Cikarang yang terbukti telah mendorong iklim investasi dengan baik di Kabupaten Bekasi. Apalagi Kabupaten Bekasi juga masuk sebagai daerah paling besar menyumbang investasinya, baik di provinsi Jawa Barat bahkan tingkat nasional.

Namun tak dipungkiri sengketa lahan di kawasan industry dapat memicu kenyamanan investor menanamkan modal usahanya di Kabupaten Bekasi. Seperti yang dialami kawasan industri Jababeka yang mengalami sengketa lahan di wilayah Desa Jati Baru, Kecamatan Cikarang Timur.

Padahal Pihak pengelola kawasan industri Jababeka telah mengantongi bukti surat pembelian tanah dengan warga di Desa Jati Baru, Cikarang Timur. Diketahui ada empat orang warga di desa tersebut yang menegaskan telah menjual tanahnya ke Jababeka.

Para penjual tanah di Desa Jati Baru, Kecamatan Cikarang Timur memberikan kesaksiannya jika tanah miliknya itu telah dijual ke pihak pengembang kawasan industri Jababeka pada Rabu (14/08/2024) di Hotel Antero Jababeka.

Keempat orang warga itu di antaranya H. Acut yang menegaskan jika tanah di Desa Jati Baru telah dijual ke Jababeka pada 2018.
“Saya atas nama Haji Acut bersaksi bahwa benar No SHM 649 di Desa Jati Baru adalah milik saya dan telah saya jual ke Jababeka pada tahun 2018,” tegasnya.

Kesaksian juga diberikan penjual tanah di Desa Jati Baru yaitu Hj. Misnem yang didampingi putranya. Dia menegaskan jika lahan girik no.131 di Desa Jati Baru adalah Milik Hj. Misnem.

“Saya putra dari Ibu Misnem bersaksi bahwa Lahan Girik No.131 di Desa Jati Baru adalah milik saya yang telah di jual ke Jababeka,” tegasnya.

Tak hanya itu, Penjulan tanah atas nama Manan juga memberikan kesaksian jika tanahnya di Desa Jati Baru Cikarang Timur itu telah dijual ke Jababeka.

“Saya Manan bersaksi atas Lahan Girik No.662 adalah milih saya yang telah saya jual ke Jababeka pada tahun 2015,” tambahnya.
Terakhir yaitu dari ahli waris Almarhum H. Asnawi yang juga menegaskan jika lahan di Desa Jati Baru, Cikarang Timur adalah milih Alm. H. Asnawi yang telah dijual ke Jababeka,” ungkapnya.

Dengan kesaksian tersebut, Advokat Maulana menegaskan jika ada pihak yang ingin mengklaim tanah tersebut dapat melalui jalur hukum. Sehingga tidak menggunakan cara-cara klaim diluar Undang-undang bernegara.

“Jika ada pihak yang kurang puas atau mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, silahkan untuk menempuh jalur hukum dan kami siap. Dengan begitu tidak ada pihak yang menggunakan cara diluar koridor hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Advokat Maulana. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed