oleh

Kombes Minta Pemkab Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasars Induk Cibitung dari PT. Citra prasasti Konsorindo

KABUPATEN BEKASI – Koalisi Masyarakat Bekasi Sejahtera (Kombes) yang terdiri dari 3 Ormas dan 2 LSM yaitu, Laksar Merah Putih (LMP), Garda Singa Nusantara (GSN), Brrigez, Kompi dan Jamwas Indonesia mengelar aksi unjuk rasa didepan kantor Pemkab Bekasi pada kamis (03/10/2024)

Dalam aksinya, Koalisi Masyarakat Bekasi Sejahtera (KOMBES) meminta agar Pemerintah Kab. Bekasi dapat mengambil alih pengelolaan Pasar Induk Cibitung dari PT. Citra Prasasti Konsorindo (Cipako). Pasalnya, PT Cipako diduga telah mengabaikan surat perjanjian yang dibuat antara Pemkab Bekasi dan PT Cipako melalui Dinas Perdagangan.

“Ya kami meminta dengan tegas agar Pemkab Bekasi mengambil alih pengelolaan Pasar Induk Cibitung dari PT Cipako,” tegas Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto.

Sejumlah perwakilan dari Kombes juga telah melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan itu tidak ada titik temu untuk mengungkap beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Cipako.

“Dalam revitalisasi pengelolaan Pasar Induk Cibitung, Kadisdag Kabupaten Bekasi berbicara layaknya pengacara PT. Cipako yang membuat audiensi berputar putar tanpa menemukan jawaban pasti dari dugaan laporan investigasi yang diberikan Kombes,” katanya.

Sejumlah catatan yang diberikan Kombes :

JAMWAS (Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil) INDONESIA

Bahwa hasil audiensi dengan KADISDAG tidak menghasilkan titik temu untuk mengungkap beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT.CIPAKO dalam revitalisasi pengelolaan Pasar Induk Cibitung, KADISDAG berbicara layaknya pengacara PT. CIPAKO yang membuat audiensi berputar putar tanpa menemukan jawaban pasti dari dugaan laporan investigasi yang diberikan KOMBES.

KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia)

  1. Pelaksaan tender diduga tidak transfaran dan terkesan dipaksakan
  2. PKS dan site plant diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan hal itu disampaikan oleh pihak pemerintah kabupaten Bekasi yang diwakili oleh Kepala dinas perdagangan (Disdag)
  3. Bahwa pihak pemerintah daerah melalui dinas perdagangan (Disdag) mengetahui bahwa hal tersebut benar adannya
  4. Bahwa dasar addendum itu jelas karena adanya kesalahan proses dari awal
  5. Mempertanyakan addendum sudah sejauh mana pelaksanaanya, karena hasil monev sudah dilaksanakan tapi, belum diputuskan oleh pihak Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD)
  6. Seharusnya pemerintah kabupaten Bekasi tidak melanjutkan Kerjasama dengan PT. CIPAKO karena kami menduga banyak pelangaran yang dilakukan.
  7. Kami menduga Dinas Perdagangan (Disdag) pada tahun 2020 tidak melakukan pemeriksaan nilai kecukupan modal PT. CIPAKO.
  8. Diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenangan penyedia Revitalisasi dan pengelolaan pasar induk cibitung.

LMP (Laskar Merah Putih)

  1. Hasil audiensi tidak sesuai yang diharapkan dan terjadinya deadlock
  2. Untuk selanjutnya LMP akan melanjutkan lagi aksi lebih besar lagi untuk bisa mempertanyakan lagi terkait persoalan yang sudah dibahas langsung dengan pimpinan tinggi (PJ Bupati Bekasi)
  3. Akan melakukan aksi besar besaran digedung merah putih Jakarta

GSN (Garda Singa Nusantara)

  1. Meminta pihak pemerintah kab. Bekasi agar segera melakukan Tindakan tegas dan nyata terkait pengelolaan pasar cibitung yang diduga banyak pelanggaran.
  2. Meminta Kepada pemerintah kab. Bekasi untuk mengambil alih pengelolaan pasar cibitung, apabila itu diabaikan kami dari GSN yang tergabung dalam KOMBES akan melakukan aksi lebih besar lagi dari hari ini.

BRIGEZ

DPW BRIGEZ kabupaten Bekasi Dede Khoer Effendi Mempertanyakan transparansi dari pada kesepakatan Kerjasama, perjanjian Kerjasama serta addendum daripada pemerintah daerah kab. Bekasi dengan PT CIPAKO selaku pengelola pasar induk cibitung, DPW BRIGEZ Kab. Bekasi melihat adanya kontradiksi antara perjanjian Kerjasama dan addendum tersebut seperti jumlah kios yang tertuang dalam PKS dan Adendum berbeda, dia mengatakan dari hasil kajian yang dilakukan oleh Brigez terdapat perbedaan antara Klausul perjanjian kerjasama dan site plant yang ada dipasar induk cibitung yaitu dalam PKS kios seluas .4.636m2 namun dalam site plant menjadi seluas 6.650m2.

BRIGEZ berkomitmen untuk terus ikut andil dalam pengawalan dan pengawasan ‘’progress pembangunan pasar induk cibitung agar kemudian pasar induk cibitung Bersih dari praktek KKN’’ tutupnya.

Dalam hal ini kami yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Bekasi Sejahtera (KOMBES) tidak puas atas hasil audinesi dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Kepala dinas perdagangan Gatot Purnomo, selanjutnya kami akan melakukan aksi besar-besaran agar mendapatkan kesempatan audensi dengan pj. Bupati Bekasi untuk memutuskan dan mengkaji ulang pengelolaan pasar Induk cibitung melalui PT. CIPAKO. (rls)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed