KABUPATEN BEKASI – Bappeda Kabupaten Bekasi mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) yang diadakan di Luminor Hotel Kota Bogor.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2023 tentang Prosedur Penyebarluasan dan Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK).
“Bimtek ini bertujuan agar pegawai Bappeda Kabupaten Beksi dapat mengenali, dan menguasai Aplikasi SEPAKAT sehingga data yang terdapat pada Aplikasi dapat dimanfaatkan secara maksimal, sehingga dapat memaksimalkan proses Perencanaan, Penganggaran, Analisis dan Evaluasi Kemiskinan,” papar Plt Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi Agus Budiono.
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)merupakan basis data kesejahteraan penduduk yang merupakan bagian dariReformasi Sistem Perlindungan Sosial untuk mewujudkan visi SATU DATA INDONESIA yang berfungsi untuk membantu pemerintah melakukan berbagai program secara terintegrasi.
Regsosek memiliki data yang komprehensif, mencakup aspek: demografi, perumahan,
kondisi disabilitas, kepemilikan aset, dan geospasial. Dengan data dari Regsosek, berbagai program seperti perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, penyediaan infrastruktur dasar, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan inklusi keuangan, serta program pembangunan lainnya dapat dijalankan dengan lebih efektif. (**)
Komentar