oleh

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Perjuangkan Hak Warga Terdampak Eksekusi Rumah

-HUKUM-251 BACA

TAMBUN SELATAN – Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan memperjuangkan hak warga yang terdampak penggusuran lahan dan memastikan bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) tersebut sah, sementara itu BPN Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dan para penggugat untuk mencari solusi bagi warga yang tempat tinggalnya sudah dieksekusi.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, didampingi Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak, meninjau lokasi rumah yang telah dilakukan eksekusi pada 30 Januari 2025 lalu, sekaligus berdialog dengan para warga pemilik lahan tersebut. Bertempat di Kp. Bulu, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan. Pada Jum’at, (07/02/2025).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, dalam kunjungannya di Kecamatan Tambun Selatan untuk mencari jalan keluar bagi 5 bidang rumah bersertipikat (SHM) atas nama, Asmawati, Yaldi, Mulhijah, Mursiti. Kelima rumah warga tersebut dipastikan berada diluar objek tanah M706 yang bersengketa dengan pihak penggugat atas nama Mimi Jamilah anak dari almarhumah Djuju.

“Karena 5 warga ini membeli tanah dari masyarakat jelas ya, kami akan koordinasi kepada pihak berwenang kemudian melakukan mediasi dengan bersangkutan Mimi Jamilah dan keluarga dari Kayat dan sebagainya, Pertama mengganti rugi rumah yang sudah digusur kenapa karena beliau membangun dengan sah membeli dengan sah kalau ada konflik 5 objek rumah tidak terlibat disitu,” Ucapnya.

Nusron Wahid, bertekad akan memperjuangkan sertipikat (SHM) warga yang sudah rata dengan tanah yang masih berstatus sah, menurutnya setelah diputuskan seharusnya Mimi Jamilah mengajukan surat permohonan pembatalan atau mencabut 5 sertipikat kepada BPN.

“Harusnya Ibu Mimi Jamilah kalau memang menang dalam perkara ini, langkah pertama harusnya minta penetapan supaya BPN membatalkan, sejauh ini belum ada perintah untuk dibatalkan sertipikat itu kemudian diukur lokasi yang disengketakan,” Jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak, menjelaskan semula tanah seluas 3,6 hektar dimiliki saudara Djuju kemudian pada tahun 1995 dilakukan pecah bidang menjadi M704, 705, 706, dan 707, sementara untuk M705 berada di area perumahan Cluster Setia Mekar Residence saudara Abdul Bari membeli tanah dari dari Tunggul Parulian.

“Berdasarkan data yg kami miliki tanah 705 itu sebelum di jual ke Bari ada perdamaian dalam bentuk akta yg dibuat tahun 2002, sehingga dari akta itu semula ada sita jaminan dibuku tanah 705, diangkat sita jaminannya tgl 7 april 2002 setelah perdamaian untuk tanah 706 itu lokasinya berbatasan dengan masyarakat berdasarkan data,” Jelasnya.

Menurutnya, Kehadiran Menteri ATR/BPN di Desa Setiamekar memberikan kepastian bagi warga yang terdampak akibat penggusuran lahan dan menindak lanjuti sertipikat tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga akan memberikan biaya ganti rugi kepada masing-masing warga sebesar 25 juta sebagai bentuk kepedulian sehingga bisa digunakan mencari tempat tinggal sementara.

“Kami memberikan ganti rugi sementara senilai 25 juta rupiah kepada lima warga yang rumahnya sudah tergusur, mungkin nanti uang tersebut bisa digunakan untuk biaya ngontrak rumah atau untuk keperluan lainnya, mudah-mudahan bisa membantu para warga ini,” Pungkasnya.

Para warga yang rumahnya tergusur menyambut gembira kedatangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mereka berkesempatan dialog langsung sekaligus menyampaikan keluh kesah atas penggusuran yang terjadi, seperti yang disampaikan Mursiti (60) menyambut baik upaya tersebut yang mana setipikat yang dimilikinya berstatus sah dari BPN, sehingga masih bisa mempertahankan hak-haknya menempati lokasi lahan tersebut.

“Saya sangat senang sekali karena Pak Menteri ATR memperhatikan kami rakyat kecil, terimakasih sekali saya sangat terbantu untuk bertahan hidup juga mendapat bantuan 25 juta masing-masing warga yang tergusur,” Terangnya.

Sementara, tanggapan lain juga datang dari Asmawati (69) dirinya saat ini hanya bisa pasrah dengan terjadinya pembokaran bangunan, dirinya menilai selama ini tidak pernah terjadi masalah dalam membeli maupun menempati lahan tersebut.

“Rumah saya sudah rata dengan tanah,
Kami menerima cobaan ini dengan lapang dada udah terjadi mau gimana, kita cuma berdoa kepada Allah mudah-mudahan dikasih kabar yang terbaik ada keadilan dari Kementerian ATR/BPN,” Ucapnya. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed