KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna salah satunya mengagendakan Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (10/2/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh para pimpinan dan perwakilan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi dan Wali Kota Bekasi terpilih masa jabatan 2025- 2030.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Daryanto menjelaskan pihaknya merasa sudah terfasilitasi dengan adanya penetapan Raperda menjadi Perda karena salah satu tupoksi DPRD adalah sebagai pembuat Perda. Kata dia, selanjutnya pihaknya akan meneruskan Perda tersebut kepada Kementerian Hukum dan Ham untuk segera dibukukan ke dalam lembar negara.
“Tentunya setelah ini kami akan meneruskan Perda ini kepada Kemenkumham dan selanjutnya akan dibukukan ke dalam lembar negara. Setelah itu baru dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat Kota Bekasi, “ujar Daryanto.
Lanjut Politisi Partai berlambang pohon beringin itu mengungkapkan adapun Raperda yang ditetapkan menjadi Perda berjumlah empat Perda diantaranya yakni
1.Perda tentang Perizinan Pemanfaaatan Ruang
2.Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
3.Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan,
4.Perda tentang Penyelengaraan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kendati demikian meskipun ia tak menjelaskan secara rinci mengenai isi keseluruhan, Daryanto mengklaim bahwa pihaknya saat ini tengah mengutamakan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah yang lebih kualitatif dibanding kuantitatif.
“Jadi harapan kami Perda yang ada saat ini benar benar dibutuhkan masyarakat bukan dibuat berdasarkan keinginan, “ungkapnya.
Disamping itu ia menambahkan sebagaimana diketahui DPRD Kota Bekasi telah memasukkan 10 Raperda ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada 2025 diantaranya tiga Raperda berasal dari usulan Pemerintah Kota Bekasi dan tujuh dari DPRD.
Pihaknya berharap senada dengan PJ Wali Kota Bekasi saat menyampaikan sambutan disela Rapat Paripurna, Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan dapat bermanfaat dan berguna bagi masyarakat. serta dapat mengetahui dan memahami untuk menjalankannya. (dru)
Komentar