BEKASI – Polres Metro Bekasi mengungkap pelaku kejahatan yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Sebanyak 30 tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor), dan perampasan (begal) diamankan dari kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, puluhan tersangka tersebut diamankan dari hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Februari 2025.
Selain para tersangka, kata Seno, pihak kepolisian juga berhasil menyita puluhan barang bukti diantaranya berupa 5 unit sepeda motor, 4 unit mobil, serta uang tunai senilai Rp 55.400.000 dari tangan para pelaku.
“Ada 12 laporan polisi, serta 12 lokasi tkp yang para tersangkanya berhasil kita amankan dalam priode pengungkapan sejak tanggal 1 Februari hingga 21 Februari 2025,” jelas Seno Rabu (25/2/2025).
Seno menuturkan, dari 30 tersangka sebanyak 2 tersangka berhasil diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi, 8 tersangka diringkus oleh jajaran Polsek Cikarang Barat.
Sedangan, 13 tersangka diamankan oleh jajaran Polsek Cikarang Pusat, 2 tersangka oleh jajaran Polsek Babelan, 3 tersangka oleh jajaran Polsek Tambun Selatan, serta 2 lainnya oleh jajaran Polsek Tambelang.
“Dari keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan 2 diantaranya masih berusia dibawah umur, dan tidak ada yang residivis. Untuk tersangka residivis tidak ada dan Ada 2 orang yang masih di bawah umur kasus curat yang di ungkap polsek cikarang Pusat,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, kata Seno, para tersangka tindak kejahatan perampasan dan kerap melukai korbannya dengan modus memepet korban yang tengah berkendara sendirian.
“Sedangkan untuk tersangka pencurian sepeda motor rata-rata mengincar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi TKP dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” tuturnya.
Saat diperiksa, tambah Seno, mayoritas para tersangka mengaku melakukan aksi kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Sedangkan, dari 12 kasus yang berhasil diungkap, menurutnya salah satunya yang sempat viral di sosial media beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.
Seno juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan yang biasanya meningkat pada momen Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat supaya menggunakan kunci ganda saat parkir, memasukan motor ke dalam rumah dan menghindari jalan sepi dan gelap saat berpergian agar hati-hati terhadap curas,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman rata-rata diatas 9 tahun penjara. (Red)
Komentar