oleh

Disnaker Kabupaten Bekasi Sosialiasikan Verifikasi Pemenuhan Persyaratan LPK dan BLK, Ini Tujuannya!

BEKASI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi verifikasi pemenuhan persyaratan bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas di Kabupaten Bekasi. Sosialisasi ini, bertujuan LPK dan BLK Komunitas diharapkan dapat mengurus perizinannya sesuai ketentuan.

“Acara ini diikuti oleh sekitar 50 LPK dan BLK Komunitas,” ucap Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati di Sakura Park Hotel & Residence, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, pada Rabu (26/02/2026).

Nur mengatakan dalam sosialisasi ini pihaknya mengundang LPK dan BLK komunitas yang sebelumnya dibangun oleh Kementerian Ketenagakerjaan namun belum terkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi.

“Mulai tahun ini, BLK komunitas dilepas oleh kementerian sehingga mereka harus mandiri dan mengurus perizinannya. Karena berada di Kabupaten Bekasi, maka Disnaker memiliki tanggung jawab untuk mendampingi mereka,” katanya.

Menurut Nur, LPK merupakan lembaga pelatihan kerja swasta atau mandiri yang menyelenggarakan berbagai program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja.

“BLK adalah balai latihan kerja yang dikelola oleh pemerintah atau komunitas, dengan fokus pada pelatihan vokasional dan teknis,” ucapnya.

Oleh karenannya, lanjut Nur, Disnaker Kabupaten Bekasi juga berupaya menertibkan LPK yang belum memiliki sistem Online Single Submission (OSS). Tahun ini, LPK yang masih menggunakan sistem manual tidak akan diberikan ruang lagi.

“Saya berharap semua LPK yang masih manual bisa beralih ke OSS secara bertahap. Ini penting agar pemagangan dapat berjalan dengan lebih baik dan tidak dilakukan secara sembarangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Pelatihan Disnaker Kabupaten Bekasi, Widi Mulyawan, menegaskan bahwa melalui sosialisasi ini, bertujuan LPK dan BLK Komunitas diharapkan dapat mengurus perizinannya sesuai ketentuan.

“Kami menghadirkan narasumber dari BPPLK Kemenaker serta DPMPTSP agar LPK bisa masuk ke sistem OSS yang sudah tersedia di Kemenaker,” terangnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh LPK dan BLK di Kabupaten Bekasi dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan meningkatkan kualitas pelatihan kerja bagi masyarakat. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed