KABUPATEN BEKASI – Pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual mereka, Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pendaftaran merek dan hak cipta yang digelar di Hotel Primbiz pada 20 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai prosedur pendaftaran serta manfaat perlindungan hukum bagi pelaku usaha kreatif.
Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) ini berkolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi yang bertujuan untuk memberikan edukasi serta wawasan tentang pentingnya pendaftaran serta perlindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku UMKM binaan Dispar Kabupaten Bekasi sebanyak 60 orang, hal ini bukti nyata bahwa Negara hadir ditengah-tengah masyarakat.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Iyan Priyatna selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa Semakin pesatnya perkembangan ekonomi dan industri kreatif yang ditandai dengan beragamnya produk barang maupun jasa yang beredar di pasaran membuat pelaku usaha perlu menjaga kualitas produk yang dihasilkan.
“Berbagai cara dilakukan oleh pelaku usaha agar produknya tetap dipercaya oleh konsumen, mengingat banyak juga peniruan produk suatu perusahaan yang telah terkenal. Seiring dengan hal tersebut, peranan merek dan pencatatan hak cipta sangat besar sekali dalam memberikan perlindungan terhadap barang dan jasa yang beredar,” kata Iyan Priyatna.
Selanjutnya pemaparan materi narasumber oleh Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jabar menjelaskan secara umum tentang seluruh rezim kekayaan intelektual dan secara khusus membahas tentang Merek, Merek Kolektif, dan Hak Cipta, serta tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, bagi para pelaku Ekonomi Kreatif.
Selain itu Tim juga menyampaikan:
- Pentingnya Pendaftaran Merek yang meliputi Definisi dan fungsi merek dalam dunia usaha. Proses dan persyaratan pendaftaran merek. Keuntungan memiliki merek terdaftar.
- Hak Cipta dalam Industri Kreatif yang meliputi Pengertian hak cipta dan lingkup perlindungannya. Mekanisme pendaftaran hak cipta. Perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta.
- Prosedur Pendaftaran dan Regulasi Terkait yang meliputi Langkah-langkah pendaftaran merek dan hak cipta. Serta Regulasi terbaru yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan terakhir Tim Bidang Kekayaan Intelektual memberikan bimbingan teknis/simulasi tata cara penelusuran nama merek, klasifikasi merek serta proses pendaftaran Kekayaan intelektual.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bekasi dalam melindungi dan mengembangkan usaha mereka. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai kekayaan intelektual, diharapkan ekosistem ekonomi kreatif di daerah ini semakin berkembang dan berdaya saing. (**)
Komentar