BEKASI – Seoran sopir harian lepas inisial FI nekat mencuri mobil truk mantan majikannya di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Pelaku sempat bawa kabur truk ke Cirebon hingga akhirnya ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, FI mencuri kendaraan milik korban yang sedang terparkir didepan kontrakan Kampung Cibenda, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/3/2025) lalu. Dalam menjalankan aksinya pelau terlebih dahulu menggandakan konci kontak.
“Melihat ada kesempatan pelaku langsung membawa kabur truk cold diesel bernomor polisi BH 8074 RU yang tengah terparkir didepan korntrakan,” katanya, Senin (10/3/2025).
Seno mengungkapkan, setelah melancarakan aksinya FI kemudian membawa kabur kendaraan itu ke wilayah Cirebon, Jawa Barat, hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.
“Kendaraan sempat dibawa kabur ke wilayah Cirebo, dan akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Serang Baru,” ucapnya.
Seno menjelaskan, pelaku adalah merupakan mantan sopir harian lepas yang pernah bekerja di perusahaan milik korban.
“Jadi pelaku merupakan seorang mantan sopir harian lepas milik korban di sebuah perusahaan ekspedisi,” tuturnya.
Menurut Seno, pelaku nekat mencuri kendaraan matan manjikan nya itu yang rencanannya akan di jual di kuar daerah demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, Seno menambahkan, pelaku dan barang bukti mobil truk cold diesel dan konci kontak kendaraan diamankan Polsek Serang Baru.
“Atas perbuatannya pelaku terancam pasa 363 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya. (***)
Komentar