oleh

Bejat, Ayah Rudapaksa Dua Gadis Anak Kandung Diringkus PPA Reskrim Polres Metro Bekasi

-HUKUM-75 BACA

CIKARANG UTARA – Seorang ayah berinisila EH di Kabupaten Bekasi tega melakukan rudapaksa terhadap dua orang anak kandungnya sendiri. Dua anaknya yang menjadi korban rudapaksa masing-masing berusia 13 tahun dan 20 tahun yang di cabuli sejak 2016 silam.

“Tersangka merupakan ayah kandung korban, tersangka menyetubuhi dua orang anak kandungnya yang berinisial ER (20) dan SNH (13) yang masih di bawah umur,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Selasa (8/4/2025).

Lanjut Kapolres mengatakan bahwa tersangka sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Kedua korban dicabuli sejak masih berstatus dibawah umur. Tersangka biasanya memperkosa usai korban sepulang sekolah.

“Bahwa tersangka telah menyetubuhi saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa. Tersangka mengajak atau memaksa bersetubuh dengan korban,” ucapnya.

Aksi bejat tersangka ini kemudian terbongkar setelah korban membuka pengakuan kepada sang ibu. Pengakuan itu diungkapkan karena korban sudah tak tahan dengan perlakuan tersangka jika tidak memenuhi hasratnya korban tak akan diberi uang jajan dan di usir dari rumah.

“Karena takut, korban akhirnya mau bersetubuh dengan tersangka, dan tersangka menyetubuhi korban berulang kali sejak tahun 2016. Sementara, korban kedua sejak tahun 2023 sampai dengan 2025,” jelas Mustofa.

Setelah itu atas kejadian tersebut ibu korban membuat laporan polisi. Setelah menerima laporan anggota Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kepada polisi pelaku mengaku melakukan perbuatan dalam satu Minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda. Jadi antara korban pertama dengan korban kedua hampir tiap Minggu. Pelaku nekat berbuat karena istrinya ini sering menolak untuk diajak berhubungan intim,” ungkap Kapolres Mustofa.

Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun.2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana panjang, celana dalam, dan bra milik korban. (Ade)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed