oleh

Nekat Tiga Remaja ABG Jadi Pelaku Begal Polisi, Digelandang Reskrim Polres Metro Bekasi

-HUKUM-50 BACA

CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka Kasus Pelaku pembegalan kendaraan bermotor anggota Sabhara Polres Metro Bekasi, Briptu AA. Ketiga tersangka diantaranya, yakni Deni (25), Ardi (22) dan Sodik (19).

“Jadi tersangka, Deni yang berperan sebagai eksekutor, Ardi berperan sebagai joki, dan Sodik sebagai penadah sepeda motor milik korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Mustofa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Inpeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 04.45 WIB lalu. Bermula saat itu korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.

“Di waktu bersamaan, dua pelaku Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban. Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban,” jelasnya.

Mustofa menjelaskan, saat itu korban menjatuhkan kendaraannya dan berlari menjauh. Namun para pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan senjata tajam celurit ke arah korban.

“Setelah itu, ayunan celurit pelaku mengenai tas dan lengan kiri korban. Saat pelaku sudah menguasai kendaraan korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan sepeda motornya,” ucapnya.

Kapolres Mustofa menuturkan, korban sempat memberikan peringatan dengan mengatakan akan menembak pelaku. Akan tetapi mereka tidak takut dan mengancam balik.

Sehingga, lanjut Mustofa, pelaku kemudian kembali menyabetkan senjata tajam celurit ke arah korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri.

“Akibat, sabetan ini mengakibatkan sobekan di jempol tangan sebelah kiri, kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor korban,” jelasnya.

Setelah itu, tambah Kombes Pol Mustofa, kedua pelaku menjual sepeda motor korban ke Sodik seharga Rp 3,8 juta. Tak lama, ketiganya ditangkap polisi di tempat berbeda pada Kamis (10/4/2025).

“Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung, sedangkan pelaku Sodik ditangkap di Cikarang Utara,” imbuhnya.

Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Sodik dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ade)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed