KOTA BEKASI – Pendapatan pajak Samsat Kota Bekasi melonjak drastis pasca program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digaungkan Gubernur Jawa Barat.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah, Wilayah Kota Bekasi, Dani Hendrato menyebut dalam sehari, Samsat Kota Bekasi mencatat pendapatan pajak mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar.
“Peningkatannya mencapai dua kali lipat. Yang biasanya hanya 3.000 wajib pajak yang membayar pajak setiap hari, kini mencapai 8.000-9.000 kendaraan,” ujar Dani Senin (14/4/2025).
Lanjut ia menjelaskan, program pemutihan pajak yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tersebut memberikan pengampunan pajak untuk tahun-tahun sebelumnya, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, menjadi program yang diminati masyarakat Kota Bekasi.
“Program ini sangat efektif. Warga sangat antusias, terbukti dari peningkatan jumlah wajib pajak yang signifikan,” ungkapnya.
Ia menyebut, Kota Bekasi kini menempati posisi urutan kedua sebagai daerah dengan target pendapatan pajak kendaraan tertinggi di Jawa Barat, setelah Kota Bandung.
“Meskipun potensi kendaraan di Kota Bekasi mencapai 1,5 juta, pada program ini, mencapai 90 persen masyarakat melakukan pembayaran pajak,” jelasnya.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Dengan adanya pengampunan program ini, pembayaran hanya untuk satu tahun ke depan, sehingga tunggakan pajak sebelumnya dihapuskan. (ris)
Komentar