KOTA BEKASI – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor : 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat pada Senin (14/4/2025).
Dalam surat tersebut para Kepala Daerah Bupati/Wali Kota termasuk Camat, serta Lurah dan Kepala Desa di wilayah Provinsi Jawa Barat diminta untuk :
1. Menertibkan jalan umum di masing masing wilayahnya dari pungutan/sumbangan masyarakat dan atau bentuk sejenis lainnya.
2. Melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk :
a. membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan
b. menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.
3. Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi, Jaja Jaelani menyampaikan pihaknya menyambut baik atas edaran tersebut. Menurutnya perihal itu dilakukan sebagai upaya keselamatan dan menghilangkan kemacetan terutama berada di jalan raya.
“Kalau yang di daerah jalan-jalan utama itu, mungkin ada banyak kemacetan dan sebagainya. Jadi membahayakan pengendara mungkin itu yang perlu dilakukan penertiban, “ ujar Jaja saat memberikan keterangan melalui via telepon, Selasa (15/4/2025).
Namun kendati demikian, ia mengimbau kepada masyarakat agar pembangunan tempat ibadah atau sejenisnya harus tetap didukung. Sehingga proses pembangunan yang ada dapat terus berjalan.
“Jadi, ada dua hal yang disampaikan oleh Pak Gubernur, pertama berkaitan dengan keamanan pengemudi jalan umum. Kedua kami mengimbau kepada para jamaah, pembangunan yang sudah dilaksanakan masing-masing wilayah dapat kita selesaikan bersama sama, “ terangnya
Lanjut ia juga menyarankan dengan adanya surat edaran Gubernur tersebut Pemerintah Daerah dapat mensosialisasikan kepada para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) serta mendorong agar membuat aturan untuk mengalokasikan bantuan anggaran pembangunan masjid dan tempat ibadah lain sejenisnya.
“Sehingga apa yang kita harapkan, keamanan juga pelaksanaan pembangunannya sesuai dengan speknya, “ jelasnya
Dengan silaturahmi dan mengajak dialog bersama masyarakat mengenai pembangunan masjid, Dewan Masjid Indonesia (DMI) berharap bahwa masyarakat dapat memahami apa yang disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Pak Gubernur kan juga sayang kepada warganya dan kita semua, bahwa pembangunan ini tetap berjalan. Namun juga tetap memperhatikan keadaan kesehatan, keselamatan dan kenyamanan bersama, “ katanya.
Sementara, Direktur LKBH ICMI Kota Bekasi, Abdul Chalim menambahkan pihaknya menyambut baik serta mendukung adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tersebut. Kata dia, meski dilain sisi masyarakat dilematis karena dianggap tak memperdulikan dalam pelaksanaan pembangunan tempat ibadah hingga meminta sumbangan turun ke jalan.
“Memang hal ini padahal tidak diperbolehkan menggunakan jalan apa lagi untuk kepentingan satu kelompok tertentu. Barangkali Gubernur juga harus selektif melihatnya jangan hanya melarang tapi juga harus memberikan solusi, ujar Chalim
Abdul Chalim menyampaikan bagi masjid-masjid yang belum sempurna juga menjadi perhatian bagi Pemerintah, Gubernur, Wali Kota, Bupati terutama warga sekitar.
Menurutnya hal ini perlu disikapi secara bijak jika ditemukan salah satu tempat ibadah yang sudah cukup bagus namun masih ada yang meminta sumbangan dalam bentuk apapun.
“Cari tahu kenapa dia masih meminta sumbangan terus. Tentunya jika perilaku itu dilakukan terus-menerus dapat mengganggu banyak pengguna jalan akhirnya risih, dan terganggu, sikap ini yang harus dikoreksi bagi pengurus masjid, “ katanya
Lebih lanjut pihaknya mengajak seluruh masyarakat agar sebaiknya menghindari penyebab masyarakat lain menjadi terganggu kenyamanannya.
“Tentu dari surat edaran ini Dewan Masjid diberikan peringatan untuk lebih menyikapinya dengan anggota atau pun perkumpulan masjid lainnya agar ikut mensosialisasikan. Sehingga Pemerintah harus seirama dengan organisasi masyarakat dan warga di masjid, “paparnya.
Ia menekankan hal ini juga menjadi perhatian bagi Dewan Masjid Indonesia (DMI) agar dapat mengkonsolidasikan dengan komunitas dan organisasi masjid lainnya guna memberikan pemahaman dan solusi bersama.
Diantaranya kembali menegaskan terkait larangan meminta sumbangan bagi masjid masjid. Namun apabila warga sekitar kurang memadai maka sebaiknya Pemerintah memberikan kesempatan seluas luasnya agar mendapatkan bantuan dari anggaran negara.
“Sehingga keperluan masjid mereka terpenuhi, ketika sudah terpenuhi tidak ada lagi alasan masjid tidak bisa memeliharanya. Dan nantinya kebiasaan meminta-minta bantuan di jalan akan hilang dengan sendirinya, “ tegasnya
Selain itu Chalim mengungkapkan terbatasnya bantuan anggaran untuk masjid juga menjadi faktor utama maka kaitan dengan itu Pemerintah harus turun tangan mengatasinya.
“Misalkan, alangkah baiknya untuk pembayaran pengguna listrik masjid harusnya digratiskan. Kedua, mungkin bagi imam ataupun marbot penjaga kebersihan dapat diperhatikan dan ditingkatkan lagi anggaran bantuan hibahnya dari Pemerintah, “ungkapnya.
Dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat mulai dari Kepala Daerah Gubernur, Wali Kota, Bupati, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Camat, Lurah, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) pihaknya berharap masing masing berperan untuk bersama sama mengawal pelaksanaan Surat Edaran tersebut.
“Sehingga kenyamanan dan ketertibaan masyarakat dalam beribadah juga tak merasa terganggu dan masyarakat lainnya pun semakin sadar untuk membantu masyarakat di sekitarnya, “ tutupnya (ris)

Komentar