KOTA BEKASI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi angkat bicara terkait adanya keluhan warga atas penundaan pelaksanaan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 2025 di beberapa wilayah di Kota Bekasi salah satunya yaitu di Kelurahan Jatiasih.
Sebagaimana diketahui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi pada 2025 telah melaunching Program PTSL sebanyak 5.000 kuota bidang tanah untuk 13 Kelurahan dari tiga Kecamatan se Kota Bekasi, diantaranya yaitu Kecamatan Jatiasih, Medan satria dan Bekasi Timur.
Koordinator Survey Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang BPN Kota Bekasi, Lutfi menjelaskan sejak 2017 seluruh wilayah Kecamatan se Kota Bekasi sudah pernah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL). Namun ada salah satu wilayah Kecamatan yang belum mengikuti yaitu Jatiasih.
“Dari tahun 2017 Kecamatan Jatiasih memang belum pernah tersentuh Program PTSL sementara untuk Kecamatan lainnya sudah mendapatkan dari Program PTSL satu kali hingga dua kali, “ujar Lutfi
Lutfi menyampaikan bahwa pihaknya dalam melaksanakan program tersebut dimulai melalui beberapa tahap melihat dari kondisi keberadaan tanah dengan tingkatan yang mudah hingga sulit.
Ia menyebut pada PTSL tahun ini pihaknya hanya mengalokasikan jumlah bidang tanah dengan kuota terbatas yaitu sebanyak 5.000 bidang tanah untuk tiga Kecamatan di Kota Bekasi.
“Kita juga melihat untuk wilayah Kecamatan Jatiasih sendiri sebelumnya tidak pernah dilakukan penetapan lokasi. Maka kita tetapkan lokasinya di tahun ini, “terangnya
Namun kendati demikian ia menyampaikan berdasarkan penetapan lokasi dari enam Kelurahan di Kecamatan Jatiasih terdapat satu Kelurahan yang tidak masuk dalam penetapan yaitu Kelurahan Jatiasih. Menurutnya hal itu terjadi karena dari hasil pemetaan enam Kelurahan terdapat satu Kelurahan yang luas bidang tanahnya masih banyak yang bermasalah dan belum memenuhi syarat terkait administrasi.
“Jadi yang paling sulit ada di Kelurahan Jatiasih maka kita tinggalkan dahulu, mungkin bisa menyusul setelahnya.” jelasnya
Ia menjelaskan ke depan pihaknya akan berupaya agar satu wilayah di Kelurahan Jatiasih dapat dilakukan penetapan lokasi. Sejauh ini meski dengan kuota terbatas untuk lima Kelurahan di Jatiasih telah terselesaikan dengan lancar dan cepat.
“Saya sebagai Ketua akan mengusulkan supaya tahun depan dapat diusulkan kembali di Kecamatan Jatiasih. Karena memang antusias warga sangat tinggi dan berjalan aman tidak ada masalah, namun saya hanya mengusulkan selanjutnya yang mengambil keputusan adalah Kepala BPN.” jelasnya
Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami dan menerima dengan baik informasi yang sudah disampaikan pada awal sosialisasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 di Kota Bekasi.
“Jadi perlu diluruskan informasi itu bahkan sejak awal Kepala BPN tak pernah menjanjikan atau menyatakan bahwa Kelurahan Jatiasih tahun ini akan dilakukan penetapan lokasi. Waktu itu warga dikumpulkan di Kelurahan dan Kecamatan hanya baru sebatas sosialisasi secara umum dan belum diputuskan, “ tutupnya. (ris)
Komentar