KOTA BEKASI – Tertundanya pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi di salah satu wilayah Kelurahan di Kota Bekasi menuai reaksi tanggapan berbagai pihak.
Sebagaimana diketahui pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi sebelumnya telah membuka program PTSL pada 2025 dengan mengalokasikan kuota sebanyak 5.000 bidang tanah untuk 13 Kelurahan dari tiga Kecamatan di Kota Bekasi namun terdapat satu Kelurahan tidak mendapatkan kuota.
Badan Nasional Pertanahan (BPN) Kota Bekasi mengklaim bahwa tertundanya pelaksanaan Program PTSL di wilayah tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dari hasil kelayakan penetapan lokasi dan kelengkapan administrasi. Hal tersebut ditanggapi Camat Jatiasih, Kota Bekasi, Ashari
Pihaknya membenarkan bahwa dari enam Kelurahan yang tercatat dalam program PTSL 2025 terdapat satu Kelurahan yang tidak mendapatkan kuota yaitu Kelurahan Jatiasih.
Ia menyebut sementara jumlah kuota PTSL masing masing wilayah Kelurahan, Kecamatan Jatiasih sendiri mendapatkan jatah kuota sebanyak 300 bidang tanah.
“Jadi rata-rata setiap Kelurahan mendapatkan 300 kuota bidang untuk PTSL ini. Di Kecamatan Jatiasih sendiri yang belum hanya Kelurahan Jatiasih, “ujar Ashari saat memberikan keterangan kepada indexbekasi, Rabu (23/4/2025).
Lanjut menurutnya bahwa dalam penentuan kelayakan kuota bidang tanah bagi wilayahnya sepenuhnya menjadi kebijakan BPN. Terlebih karena terbatas kuota yang ada sehingga berdampak tidak meratanya alokasi kepada masing masing Kelurahan.
“Dalam kondisi seperti ini, sebetulnya memang karena batasan kuota juga yang membuat akhirnya Kelurahan Jatiasih tidak diberikan kuota yang ada,“ imbuhnya
Selain itu, ia menambahkan adanya keputusan kebijakan tersebut oleh BPN dimungkinkan juga karena faktor tingkat beban dan kesulitan pada saat proses pelaksanaan program sertipikat di wilayah tanah tersebut.
“Secara teknis, bidang tanah di Kelurahan Jatiasih dengan Kelurahan lainnya sama saja. Tetapi memang saat ini masih ada salah satu permasalahan yaitu ada di kawasan Perumahan Jatiasih Central City (PT Hadez),“ terangnya
Lebih lanjut Ashari menjelaskan permasalahan itu adalah adanya dugaan indikasi pelanggaran penggunaan tanah untuk kepentingan pengembangan kawasan perumahan. Kata dia, ada sekitar 50 orang warga menjadi korban terkait kepemilikan bidang tanah di kawasan perumahan tersebut.
Meski tak menjelaskan secara rinci, ia mengungkapkan bahwa kawasan perumahan itu berdiri di atas lahan luas tanah sekitar 1,2 hektare yang diduga dimiliki Yayasan Taman Ismail Marzuki (TIM). Sehingga diketahui tanah di wilayah tersebut kini bermasalah dan dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
“Artinya sudut pandangnya mungkin saja ada rasa kekhawatiran terkait singgungan PTSL ini dengan pengembangan Perumahan tersebut. Sehingga membuat BPN lebih berhati hati dalam mengambil sikap,“ tandasnya
Dengan terbatasnya kuota bidang tanah pada program PTSL 2025, pihaknya berharap masyarakat yang belum memiliki kesempatan di wilayahnya untuk bersabar.
“Kita tunggu kebijakan selanjutnya, Insya Allah tahun depan akan ada lagi. Ini menjadi program nasional yang tetap dipertahankan agar masyarakat mendapatkan haknya untuk mendaftar nomor bidang tanahnya di negara, “tutupnya. (ris)
Komentar