Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin Kritisi Polemik Kebijakan Baru Persyaratan MCU Pada Rotasi dan Mutasi Pejabat

POLITIK895 BACA

KOTA BEKASI – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin menyampaikan tanggapannya adanya informasi mengenai kekosongan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang saat ini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas. Diantaranya yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Alimudin menilai bahwa Wali Kota Bekasi segera melakukan rotasi dan mutasi terutama bagi jabatan posisi strategis yang masih diisi Pelaksana Tugas. Hal itu dilakukan guna mendukung peningkatan pelayanan publik.

“ Itu kan yang kosong kosong adalah Dinas yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Sekarang posisinya masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas, itu secepatnya harus segera di rotasi dan mutasi sehingga Kepala Dinas legal dan independen, “ ujar Alimudin

Lanjut ia mengingatkan bahwa dalam proses pelaksanaan rotasi dan mutasi harus berdasarkan aturan dan ketentuan berlaku. Menurutnya dalam menempatkan sumber daya manusia harus dilihat dari beberapa aspek seperti integritas, pemahaman kinerja dan kemampuan untuk kerja sama menjalani program program Pemerintah.

“ Tentu saja ini merupakan posisi posisi yang strategis bagaimana di posisi tersebut bisa menempatkan SDM yang tepat, unggul dan profesional, adapun jika terdapat unsur politis harus dikesampingkan, “ terangnya

Anggota Dewan dari Fraksi PKS itu menambahkan terkait adanya informasi persyaratan tambahan pada pelaksanaan rotasi dan mutasi yaitu kewajiban menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh atau Medical Check-Up (MCU) dengan pembiayaan sendiri oleh para calon pejabat. Ia menilai bahwa sebaiknya kebijakan tersebut dapat dikoordinasikan dahulu kepada pakar hukum yang relevan di bidangnya.

“ Ketika ada kebijakan baru yang digagas Pak Wali Kota dalam hal ini terkait dengan persyaratan tambahan sebaiknya konsultasikan dahulu dengan pakar hukum yang relevan. Agar nantinya tidak bertabrakan atau berbenturan dengan payung hukum yang ada di atasnya, “ ungkapnya

Sebagai informasi mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, ia menyatakan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan adanya MCU sebagai syarat dalam proses mutasi.

Selain itu ia juga menilai terkait dengan pembiayaan MCU yang nantinya akan dibebankan kepada masing masing para calon pejabat agar tak menimbulkan permasalahan administrasi dikemudian hari.

“ Ya diharapkan sih meski tetap pakai persyaratan MCU juga nanti seharusnya di RSUD milik Pemerintah. Jangan sampai malahan ke rumah sakit swasta,“ tuturnya

Tambah Alimudin, pihaknya menegaskan terdapat dua hal yang disoroti pada rencana pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pertama mengenai persyaratan tambahan MCU dan pembiayaan MCU.

“ Terkait dengan regulasi di atasnya ini harus ada payung hukum. Nah kan, kalau berhadapan dengan payung hukum ketika ada tambahan dikonsultasikan dahulu dengan biro hukum, pakar hukum atau sebagainya,“ tegasnya

Lebih lanjut, ia menyatakan dalam regulasinya juga disebutkan bahwa biaya yang timbul sebagai akibat rotasi dan mutasi seharusnya menjadi tanggungan anggaran negara atau daerah, bukan beban pribadi.

“ Pada bagian ketiga pembiayaan Pasal 11 menyebutkan, tentang pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Instansi Daerah, ” terangnya.

Lanjut ia menilai jika kebijakan itu tetap diharuskan kepada calon penjabat akan kemungkinan menimbukan permasalahan dikemudian hari saat para pejabat sudah menempati posisi tersebut.

“ Karena tadi awalnya saja sudah berat seperti itu. Sehingga dikhawatirkan nantinya tidak fokus terhadap tupoksi amanah yang dipegang ke depannya, “ paparnya

Dengan penempatan SDM yang tepat dan unggul sesuai dengan kompetensi bidang masing masing, pihaknya berharap pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kedepan akan memberikan dampak manfaat kepada masyarakat terhadap pelayanan yang akan dijalankan OPD terkait. (ris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed