oleh

Jurnalis TV Bekasi Resmi Melaporkan OTK Pelaku Intimidasi ke Kepolisian, Dengan Jeratan UU Pers Pasal 18 ayat (1)

-HUKUM-95 BACA

KOTA BEKASI – Satu dari empat orang Jurnalis yang menjadi korban intimidasi Orang Tak dikenal (OTK) saat melakukan investigasi peliputan dugaan Perusahaan penyalur kerja bodong secara resmi telah melaporkan pelaku orang tak dikenal itu ke SPKT Mapolres Metro Bekasi yang tercatat dengan Nomor : LP/B/946/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 30 April 2025.

Sebagaimana diketahui sebelumnya dari video yang beredar, tampak sejumlah jurnalis saat hendak melakukan investigasi peliputan ke perusahaan yang diduga menjadi penyalur kerja bodong dihampiri orang tak dikenal dengan amarah, di kawasan Ruko Plasa Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin (29/4/2025).

Diketahui orang tak dikenal tersebut tiba tiba meluapkan amarah emosi dan mengintimidasi empat orang jurnalis dengan nada tinggi dan mengeluarkan bahasa merendahkan profesi wartawan. Bahkan menantang jurnalis hingga membuka pakaian kemudian dilerai warga sekitar.

Tak sampai disitu, usai insiden tersebut satu hari kemudian video ungkapan seorang pelaku orang tak dikenal itu pun kembali muncul dan beredar di media sosial instagram. Bahkan kembali mengeluarkan bahasa narasi meremehkan terhadap sejumlah Jurnalis yang ada pada saat kejadian insiden itu di lokasi.

Kuasa Hukum, salah satu Jurnalis tv nasional korban intimidasi, Togi Manurung mengatakan bahwa berdasarkan serangkaian kejadian insiden intimidasi, pemberitaan dan video viral yang beredar menyudutkan sejumlah jurnalis pada beberapa hari lalu. Pihaknya hari ini, secara resmi telah melaporkan pelaku orang tak dikenal itu ke pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.

“Iya hari ini kami bersama sejumlah jurnalis terutama jurnalis tv yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) Bekasi Raya telah resmi melaporkan pelaku dengan Undang-Undang Pers Pasal 18 ayat (1) UU Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999) mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan terkait kewajiban pemberitaan Pers, “ ujar Kuasa Hukum, Togi usai melaporkan di Mapolres Metri Bekaso Kota, Rabu (30/4/2025).

Lanjut menurutnya dengan kesimpulan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang ada di mana orang tak dikenal tersebut dapat dianggap telah melanggar Undang-Undang Pers Pasal 18 ayat (1) UU Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999).

“Teman-teman Pers ini lagi bekerja dia dengan sengaja menghalang-halangi serta menghambat yang berkaitan tentang pekerjaan jurnalistik mereka, “ tegasnya

Pihaknya berharap kepada pihak berwenang khususnya Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dapat bersikap tegas terhadap orang tak dikenal tersebut. Selain menyangkut maruah insan Pers juga dapat dikhawatirkan meresahkan bagi masyarakat luas.

“Biarkan nanti penyidik yang membuktikan semuanya, bagaimana pembuktiannya nanti. Kita sarankan kepada teman-teman penyidik seperti apa kondisi yang bersangkutan sebenarnya dan sebagainya. Biar penyidik nanti yang menyimpukannya itu beserta barang barang bukti yang ada, “ ucapnya

Sementara, Jurnalis Kontributor Metro TV Bekasi yang menjadi korban intimidasi, Ahmad Nur Hidayat menambahkan pihaknya sangat terganggu adanya insiden tersebut.

“Karena ini sudah mengganggu pekerjaan, kenyamanan dan keamanan kami apa lagi dengan bentuk ancaman-ancaman ajakan berkelahi. Ya kami buat laporan ke Kepolisian kerja kami ini kan dilindungi sama undang-undang, “ ujar Ahmad

Lanjut Ahmad menegaskan bahwa kasus insiden ini juga menjadi perhatian bagi masyarakat agar memahami bahwa tugas pekerjaan sehari hari jurnalis dilindungi undang undang.

“Kita juga paham pada etika jurnalis, dalam menjalankan pekerjaan kami tentunya ya kita juga ingin diterapkannya undang-undang Pers yang ada. Sehingga kami bisa tenang dan membuat berita yang objektif dan akurat, “ tegasnya

Ia berharap dengan masuknya delik aduan laporan ini, pihak penyidik kepolisian dapat bertindak dan melaksanakan wewenangnya semaksimal mungkin. Agar ke depan tidak ada korban selanjutnya yang lebih parah dan membahayakan atas perbuatan orang tak dikenal tersebut. (ris)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed