oleh

Operasi Brantas Jaya 2025, Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pelaku Perampasan oleh Debt Collector

-HUKUM-625 BACA

KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus hasil Operasi Brantas Jaya 2025, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (15/5/2025 ).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap selama pelaksanaan operasi tersebut. Diantaranya yakni kasus perampasan, pengeroyokan, dan pengancaman.

Adapun kasus pertama yang diungkap yaitu tindak pidana perampasan yang dilakukan terhadap seseorang mahasiswa usai pulang dari kampus. Kata dia, kronologis awalnya korban dihadang oleh lima orang pelaku kemudian mengerumuni dan memaksa korban untuk menyerahkan kunci mobil.

“Kelima tersangka telah kami amankan. Masing-masing memiliki peran berbeda dan berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali dalam sebulan terakhir,” ujar Kombes Pol Kusumo.

Lanjut Kusumo menyampaikan kasus kedua yaitu melibatkan dua orang pelaku dengan pengeroyokan terhadap korban, di kawasan Bekasi Selatan pada 6 Mei 2025. Insiden bermula saat pelaku menagih angsuran mobil kepada korban, yang ternyata hanya meminjam kendaraan dari saudaranya.

“Karena korban tak bersedia menyerahkan kendaraan, pelaku lalu melakukan kekerasan kepada korban hingga mengalami luka,” jelas Kapolres.

Selain itu menambahkan, kasus ketiga berkaitan dengan pengancaman dan kekerasan di Kemang View, Bekasi Timur pada 9 April 2025. Dua pelaku, berinisial S (47) dan HF (39) yang membubarkan secara paksa pertemuan warga P3SRS di area parkir dan mendorong korban.

“Tindakan tersebut termasuk pengancaman dengan kekerasan, dan keduanya kini dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa Operasi Brantas Jaya 2025 masih terus berjalan dan akan ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengalami tindak kejahatan seperti perampasan, pengeroyokan, atau pengancaman, segera laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Kami akan tindaklanjuti secara tegas dan profesional,” tegas Kombes Kusumo.

Dalam kasus tersebut pelaku kasus pertama dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Selanjutnya pada kasus kedua yaitu para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Dan yang ketiga kasus pengancaman pelaku dijerat Pasal 335 KUHP. (ris)

Ungkap Kasus : Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo (kedua kiri) memberikan keterangan kepada awak media saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus hasil Operasi Brantas Jaya 2025, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (15/5/2025). indexbekasi/ris

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed