oleh

Kejari Tetapkan Tersangka ASN Eks Kadispora Kota Bekasi, Pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

-HUKUM-766 BACA

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi berinisial AZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga, Kamis (15/5/2025).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan dalam perkara ini pihaknya juga telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya yaitu berinisial MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM selaku Direktur PT. Cahaya Ilmu Abadi (CIA) dan AZ selaku penyelenggara anggaran, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

“Untuk keperluan pengembangan penyidikan terhadap ketiga tersangka ini, kami langsung bawa ke Lapas Bulak Kapal untuk dilakukan penahanan guna keperluan tingkat penyidikan selama 20 hari, “ ujar Ryan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (15/5/2025) malam.

Lanjut ia mengungkapkan dalam hal perkara ini bahwa pihaknya telah melewati beberapa proses tahapan mulai dari penyelidikan, kemudian naik ke tahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan terhadap para tersangka berikut berdasarkan alat alat bukti yang cukup.

“Jadi pada tahun 2023, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat olahraga dengan nilai jumlah belanja yaitu sekitar Rp 4,9 miliar. Yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Bekasi, “ ungkapnya

Lebih lanjut Ryan menyampaikan hingga saat ini pihaknya juga masih terus mengumpulkan berbagai alat-alat bukti seperti dokumen, keterangan dari sejumlah saksi dan sebagainya guna memperkuat perkara tersebut.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Haryono menambahkan dalam perkara ini pada tahun yang sama kegiatan pengadaan serupa kembali dilakukan dengan nilai anggaran yang tidak jauh berbeda yaitu sekitar Rp 4,9 miliar. Namun kali itu anggarannya bersumber dari dana bagi hasil pajak.

“Betul kedua kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Cahaya Ilmu Abadi (CIA) dengan tersangka AM sebagai Direktur Utamanya. Namun dalam prosesnya, kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sementara ini sekitar Rp 4,7 miliar dari kedua kegiatan tersebut, “ungkapnya

Lanjut Haryono menyampaikan hingga saat ini pihaknya juga tetap masih terus menunggu secara rill oleh Auditor dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.

“Makanya untuk ketiga tersangka ini masih dalam tahapan penyidikan 20 hari. Jadi proses masih berjalan, pengumpulan alat bukti masih berjalan. Sambil menunggu juga untuk penghitungan nilai pastinya dari auditor yang menunjukkan nanti, “ jelas Haryono

Meski tak menjelaskan secara rinci, Haryono mengatakan hal ini dilakukan sebagai langkah upaya strategi dalam pengembangan penanganan perkara dugaan kasus korupsi tersebut.

“Karena ini berkaitan dengan penyidikan yang tentunya ada strategi, ada langkah-langkah selanjutnya. Kalau kita sampaikan semua, nantinya akan dapat berpotensi menghambat keberhasilan penyidikan perkara ini, “imbuhnya

Lebih lanjut Kasi Pidsus, Haryono mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, adapun peran tersangka AZ selaku Kadispora pada saat itu adalah mengarahkan untuk penunjukkan PT CIA sebagai Perusahaan penyedia barang. Selanjutnya ZA juga menerima sejumlah fee sebagai bagian dari hasil tindak korupsi pengadaan barang tersebut.

Ia menyebut adapun petunjuk alat bukti untuk memperkuat tim penyidik terlebih jika ada kemungkinan dugaan aliran dana dalam perkara ini diantaranya yaitu dokumen dokumen kontrak dan invoice, sample alat alat olahraga seperti raket badminton, bola voli, bola sepak, bodypack silat dan tinju.

Saat disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lainnya pada perkara tersebut, Haryono menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihaknya masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut melalui petunjuk alat alat bukti seperti dokumen dan keterangan para saksi.

“Jadi alat bukti yang masih kami cari, ini kan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah diyakini oleh penyidik saat ini. Semua alat alat bukti nanti kan masih kita uji, kita juga akan libatkan ahli untuk memastikan kesesuaian harga dan kualitas barang dengan dokumen kontrak pengadaan yang ada, “terangnya

Dengan penyidikan yang tengah berlangsung, pihaknya berharap perkara ini dapat dituntaskan secara transparan dan adil. Sehingga kasus perkara hukum ini dapat menjadi pelajaran dan perhatian bagi seluruh pihak khususnya dalam mengelola keuangan negara. (ris)

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga : Petugas menggiring ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alag olahraga Dispora Kota Bekasi ke mobil tahanan, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (15/5/2025). indexbekasi/ris

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed