BEKASI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambun Selatan berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (15/9/2025).
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Kuswatun Khasanah yang diparkir di depan Toko Elmira Din Jaya, Perum Graha Prima Blok CB 60, Desa Mangun Jaya. Dalam waktu singkat, hanya 15 menit setelah korban memasuki toko, kendaraannya sudah raib.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus dua tersangka berinisial M dan R saat keduanya kembali melakukan aksi serupa di Desa Setiadarma pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci leter T, alat pembuka lubang kunci, sebuah benda menyerupai pistol, dua unit sepeda motor (Honda Beat B-5007-FXD dan Honda Vario B-3119-URG), dokumen kendaraan (STNK dan BPKB), serta jaket hoodie berwarna pink dan hijau yang dipakai pelaku.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, S.H., M.H., mengatakan kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak masalah ekonomi. Saat ini keduanya ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polisi tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus bertindak tegas demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. (**)
Komentar