Meskipun Kasus Covid-19 Turun, Makan di Warteg Masih Dibatasi 30 Menit

EKBIS2,431 BACA

CIKARANG PUSAT – Bagi penikmat makanan di warteg tampaknya harus bersabar untu tidak makan berlama-lama ditempat tersebut. Pasalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi masih membatasi jam operasional di PPKM lanjatan level 3 ini.

Pembatasan operasional Warteg Cs itu tertuang pada Surat (SE) Nomor : 300/SE-60/POL.PP Tentang PPKM level 3 Corona viruse 2019 (covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi di Kabupaten Bekasi, operasional Warteg dan restoran masih dibatasi.

Warteg Cs boleh beroperasi sampai jam 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung tiga orang dan durasi makan 30 menit.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protok kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit,” tulis dalam surat edaran tersebut.

Selanjutnya, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Dikecualikan yang berlokasi di area terbuka dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 30 menit dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Dan untuk yang memiliki jam operasional 24 jam dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya dengan ketentuan tidak makan ditempat (dine-in) hanya untuk dirve thru dengan protocol kesehatan yang ketat,” masih dalam surat edaran tersebut. (IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *