Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi Rp 45 Ribu

PEMERINTAHAN1,840 BACA

KABUPATEN BEKASI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran nominal zakat fitrah pada tahun 1444 Hijriah sebesar Rp45.000. Ketetapan besaran zakat fitrah tahun 2023 ini di Kabupaten Bekasi mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Baznas Republik Indonesia.

“Zakat fitrah tahun ini ditetapkan Rp45.000 per muzaki,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Samsul Bahri di Cikarang, Kamis.

Dia mengatakan Samsul mengaku seperti tahun-tahun sebelumnya, penggalangan dan pengumpulan zakat fitrah serta zakat, infak, dan sedekah dilakukan kepada aparatur sipil negara, masyarakat umum, serta kalangan dunia usaha di Kabupaten Bekasi.

“Bedanya tahun ini kami tidak hanya fokus pada penghimpunan zakat semata melainkan juga bagaimana menciptakan pendistribusian zakat yang lebih berkualitas lagi,” ucapnya.

Baznas menyiapkan edaran yang ditujukan bagi pemberi zakat fitrah di daerah itu guna optimalisasi penggalangan.

“Diimbau kepada masyarakat umum bahwasanya pembayaran zakat fitrah maupun infak dan sedekah lain dapat dilakukan di kantor Baznas Kabupaten Bekasi,” katanya. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *