oleh

BNK Kabupaten Bekasi Dorong Perda P4GN Naik Tingkat Jadi Perbup

-HUKUM-662 BACA

KABUPATEN BEKASI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNK) Bekasi tengah berupaya mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat implementasi dan efektivitas program P4GN di Kabupaten Bekasi.

Anggota bidang pencegahan BNK Kabupaten Bekasi, Susilo Budianto mengatakan, peningkatan status Perda P4GN menjadi Perbup akan memberikan fleksibilitas dan kecepatan dalam pengambilan keputusan terkait program-program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

Perbup memungkinkan penyesuaian yang lebih cepat terhadap perkembangan situasi di lapangan, serta pengalokasian sumber daya yang lebih efisien.

“Dengan menjadi Perbup, kita bisa lebih responsif terhadap perkembangan situasi dan kebutuhan di lapangan. Proses pengambilan keputusan juga akan lebih cepat dan efisien,” jelasnya.

Selain itu, perubahan status ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Perbup akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi kerjasama antar SKPD dan stakeholder lainnya dalam melaksanakan program P4GN,” ungkapnya.

BNK Kabupaten Bekasi saat ini tengah melakukan berbagai upaya untuk mendorong perubahan status Perda tersebut. Mereka telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk membahas rencana dan langkah-langkah yang diperlukan.

“Diharapkan proses perubahan status Perda P4GN menjadi Perbup dapat segera terwujud dalam waktu dekat. Hal ini demi mewujudkan Kabupaten Bekasi yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed