Setelah melewati dinamika panjang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi akhirnya menuntaskan penyerahan aset serta dua wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi. Harapannya satu: air bersih mengalir lebih lancar, pelayanan makin cepat.
BEKASI KOTA – Tak ada sorak-sorai, namun momen yang berlangsung di Pendopo Pemerintah Kota Bekasi, Senin (20/7/2026), menjadi babak penting dalam sejarah pengelolaan air bersih di dua wilayah Bekasi. Bertahun-tahun menjadi pembahasan, penyerahan aset dan dua wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi akhirnya resmi diteken.
Di hadapan jajaran pejabat kedua daerah, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Cahyono membubuhkan tanda tangan sebagai penanda berakhirnya proses panjang penataan kewenangan pelayanan air minum.
Dua wilayah yang resmi diserahterimakan yakni wilayah pelayanan Kota Bekasi dan Pondok Ungu. Kesepakatan ini sekaligus menjadi langkah memperjelas tata kelola antara Perumda Tirta Bhagasasi milik Kabupaten Bekasi dengan Perumda Tirta Patriot milik Pemerintah Kota Bekasi.
Bagi masyarakat, penandatanganan ini bukan sekadar urusan administrasi. Di balik dokumen yang ditandatangani, tersimpan harapan agar keluhan soal pelayanan air bersih bisa ditekan dan proses pelayanan menjadi lebih cepat karena tidak lagi terbentur persoalan kewenangan.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengakui perjalanan menuju kesepakatan tersebut tidaklah mudah. Berbagai dinamika harus dilalui hingga akhirnya kedua pemerintah daerah mampu menemukan titik temu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bekasi, jajaran Perumda Tirta Bhagasasi, Perumda Tirta Patriot, serta seluruh pihak yang telah mengawal setiap tahapan proses ini dengan penuh tanggung jawab. Tidak sedikit dinamika yang dihadapi, namun dengan komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan, seluruh proses dapat berjalan sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Menurut Asep, pekerjaan belum selesai setelah penandatanganan dilakukan. Ia menegaskan masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat proses transisi tersebut.
“Jangan sampai masyarakat merasakan hambatan ataupun penurunan kualitas pelayanan. Justru ini menjadi momentum meningkatkan profesionalisme, mempercepat pelayanan, dan memberikan kepastian kepada seluruh pelanggan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Cahyono menyebut pemisahan aset dan wilayah layanan akan memperjelas kewenangan masing-masing perusahaan daerah sehingga pelayanan kepada pelanggan tidak lagi terhambat persoalan administrasi.
Menurutnya, selama dua perusahaan daerah masih berbagi kewenangan dalam satu wilayah, berbagai keputusan sering kali memerlukan proses administrasi yang lebih panjang.
“Kalau Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot masih tetap bergabung, akan ada keterbatasan kewenangan di masing-masing perusahaan sehingga memperlambat proses administrasi. Padahal tujuan kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam kebutuhan air bersih,” katanya.
Tri menambahkan, hubungan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi tetap dibangun dalam semangat persaudaraan meski kini kewenangan pelayanan dipisahkan secara lebih jelas.
“Yang paling penting adalah kesepahaman karena kita sama-sama saudara. Masyarakat pun sudah sulit membedakan mana Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Harapannya melalui komitmen bersama ini Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot semakin maju, semakin hebat, dan semakin profesional,” ungkapnya.
Penandatanganan tersebut menjadi penutup dari salah satu proses restrukturisasi pelayanan publik yang telah berlangsung cukup lama. Kini, masyarakat menanti realisasi janji kedua pemerintah daerah: pelayanan air bersih yang lebih cepat, lebih pasti, dan bebas dari tarik-ulur kewenangan. Di atas kertas, babak baru sudah dimulai. Tinggal pembuktiannya di keran-keran pelanggan. (iB)
























