“Video Dugaan Pungli Oknum Dishub Kota Bekasi Membuka Luka Lama Pelayanan Publik di Jalan Raya”
Di atas aspal yang setiap hari dipenuhi deru mesin truk pengangkut logistik, kepercayaan publik kembali terguncang. Sebuah video berdurasi singkat yang beredar luas di media sosial bukan sekadar menampilkan perdebatan antara seorang sopir truk dengan sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Video itu menjadi potret bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan masih menghantui pelayanan publik.
Di dalam rekaman tersebut, seorang perekam mendatangi ruangan tempat sejumlah petugas Dishub berkumpul. Bersamanya berdiri seorang sopir truk yang mengaku menjadi korban pungutan liar senilai Rp1,7 juta.
Tanpa banyak bicara, sopir itu diminta menunjukkan siapa petugas yang diduga menerima uang darinya. Tangannya kemudian mengarah kepada salah satu petugas yang berada di ruangan tersebut.
Tak lama berselang, sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil pungutan itu terlihat dikumpulkan dan dikembalikan kepada sopir.
Peristiwa tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memancing reaksi publik.
Jalan Raya dan “Biaya Tak Resmi”
Bagi sebagian sopir angkutan barang, cerita mengenai pungutan tidak resmi bukanlah kisah baru. Mereka kerap mengeluhkan adanya biaya-biaya di luar ketentuan saat menjalankan distribusi logistik.
Dalam dunia transportasi, praktik semacam ini bukan hanya membebani pengemudi, tetapi juga menciptakan efek berantai terhadap biaya distribusi barang. Ketika ongkos di jalan meningkat akibat praktik ilegal, beban itu pada akhirnya dapat merembet ke harga barang yang diterima masyarakat.
Kasus yang mencuat di Kota Bekasi kembali mengingatkan bahwa persoalan pungutan liar tidak sekadar menyangkut nominal uang, melainkan menyentuh aspek integritas aparatur negara.
Respons Cepat dari Jawa Barat
Sorotan publik membuat persoalan ini segera mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Melalui pernyataannya, Dedi mengaku kecewa terhadap dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oknum petugas Dishub Kota Bekasi terhadap sopir truk.
Ia mengungkapkan telah berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kota Bekasi agar kasus tersebut ditangani secara serius.
Menurut Dedi, siapa pun status kepegawaiannya—baik ASN, PPPK maupun bentuk kepegawaian lainnya—apabila terbukti melakukan pungutan liar, harus menerima sanksi paling berat.
Ia bahkan meminta agar pelaku diberhentikan secara tidak hormat apabila seluruh proses pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap praktik pungutan liar di sektor pelayanan publik.
Ujian bagi Pemerintah Daerah
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Bekasi.
Publik menunggu apakah proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan objektif atau berhenti sebatas kegaduhan media sosial.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, integritas aparat lapangan merupakan wajah pertama yang dilihat masyarakat. Satu tindakan oknum dapat merusak kepercayaan terhadap institusi secara keseluruhan.
Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya mengembalikan uang kepada korban. Yang jauh lebih penting adalah memastikan adanya penegakan disiplin, evaluasi sistem pengawasan, dan pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi. (iB)



















