PMK Perusahaan Mau Diganti Emas Jadi Duit, Dr. Anwar Budiman : Nggak Bisa Asal Ubah!

EKBIS67 BACA

KABUPATEN BEKASI – Polemik perubahan bentuk Penghargaan Masa Kerja (PMK) di salah satu perusahaan industri otomotif nasional memanas. Serikat pekerja disebut menolak rencana perubahan PMK yang sebelumnya diberikan dalam bentuk logam mulia menjadi uang tunai.

Serikat pekerja tetap menginginkan penghargaan masa kerja diberikan dalam bentuk logam mulia seperti yang selama ini menjadi ketentuan.

Menanggapi polemik tersebut, Advokat sekaligus Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Dr. Anwar Budiman, mengatakan persoalan tersebut harus dilihat terlebih dahulu dari dasar pemberian PMK.

Menurutnya, apabila pemberian PMK dalam bentuk logam mulia telah menjadi kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka perusahaan tidak bisa begitu saja mengubah bentuk penghargaan tersebut.

“Jika itu kesepakatan yang dibangun dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maka tidak bisa diubah, tetap PMK diberikan dalam bentuk logam mulia,” tegas Anwar saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (2/9/2026).

Namun, kata Anwar Budiman, kondisi berbeda apabila pemberian PMK dalam bentuk logam mulia selama ini hanya merupakan kebijakan perusahaan dan tidak dituangkan sebagai kesepakatan dalam PKB.

“Ya kalau kebijakan dari perusahaan itu bisa saja diubah, sementara kesepakatan dalam PKB itu tidak boleh diganti,” ujarnya.

Anwar Budiman juga menegaskan, perubahan dari logam mulia menjadi uang tunai tidak serta-merta dapat dilakukan hanya dengan menyamakan nominal uang dengan nilai logam mulia yang seharusnya diterima pekerja.

Menurut dia, perubahan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

“Perusahaan juga tidak bisa mengubah PMK dengan nilai uang yang sama dengan nilai logam mulia. Perubahannya harus didasari dari kesepakatan bersama yang dibangun antarperusahaan dan pekerja,” jelasnya.

Dengan demikian, apabila ketentuan PMK dalam bentuk logam mulia memang tercantum dalam PKB, maka perubahan bentuk pemberian tersebut semestinya tidak dilakukan secara sepihak.

Diduga Gegara Harga Emas Makin Nanjak

Anwar Budiman menilai, salah satu kemungkinan yang melatarbelakangi munculnya rencana perubahan PMK tersebut adalah terus meningkatnya harga logam mulia.

Kenaikan harga emas per gram membuat nilai penghargaan masa kerja dalam bentuk logam mulia ikut meningkat. Kondisi tersebut, menurut Anwar Budiman, bisa saja membuat perusahaan mempertimbangkan kembali bentuk pemberian PMK kepada karyawan.

“Bisa jadi perubahan PMK didasari dari nilai logam mulia yang terus naik per gramnya. Sehingga perusahaan merasa berat untuk memberikan PMK kepada karyawannya,” pungkasnya. (iB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *