KABUPATEN BEKASI – BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan informasi-informasi terbaru terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh peserta Program JKN. Salah satu cara yang dilakukan melalui pemberian informasi langsung dengan mengadakan sosialisasi langsung kepada para pegawai Pengadilan Agama Cikarang, Senin (09/01). Tampak antusiasme dari pegawai di lingkungan Pengadilan Agama dalam menyambut sosialisasi tersebut dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber.
“Saya beserta seluruh pegawai dilingkungan Pengadilan Agama Cikarang menyambut baik kehadiran dari BPJS Kesehatan Cabang Cikarang untuk memberikan sosialisasi terkait Program JKN. Saya berharap setelah kegiatan sosialisasi ini selesai seluruh pegawai dilingkungan Pengadilan Agama Cikarang dapat mengetahui dan memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai peserta Program JKN. Semoga di kemudian hari kita semua tidak menemui kendala ketika akan berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Cikarang, Erpi Desrina Hasibuan.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Wely Trisna Aprinanda mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman terkait hak dan kewajiban sebagai Peserta Program JKN khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Cikarang. Ia menuturkan, kegiatan tersebut juga merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung RI dalam pelaksanaan Program JKN di lingkungan Mahkamah Agung maupun badan peradilan di bawahnya.
“Tujuan kegiatan sosialisasi pada hari ini agar seluruh peserta Program JKN di lingkungan Pengadilan Agama Cikarang dapat lebih memahami terkait Program JKN sehingga tidak menemui kendala saat hendak mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan saat diperlukan. Kami juga berharap setelah kegiatan hari ini seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Cikarang dapat memperoleh pengetahuan lebih dalam mengenai Program JKN,” tutur Wely. (*)



















