SMP Negeri Kota Bekasi Diprediksi Akan Menyerap 20.583 Calon Siswa Pada SPMB 2025, Catat Informasi dan Jadwalnya

PENDIDIKAN1,167 BACA

KOTA BEKASI – Berdasarkan data pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Online Jenjang TK,SD, dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026.

Sesuai dengan prediksi jumlah lulusan jenjang SD Negeri dan Swasta pada 2025, SMP Negeri di Kota Bekasi diperkirakan akan menyerap calon peserta didik baru sebanyak 20.583 siswa yang tersebar di 12 Kecamatan.

Salah satunya yakni SMP Negeri 42 Kota Bekasi diprediksi akan menerima calon peserta didik Tahun Ajaran 2025/2026 sebanyak 308 siswa yang terdiri dari tujuh kelas dengan masing masing 44 siswa per rombel.

Sebagai informasi Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan secara resmi telah membuka Pra Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SD dan SMP, mulai dari 13 Mei hingga 13 Juni 2025. Dengan menggunakan metode sistem online melalui laman resmi daftar.spmb.bekasikota.go.id

Kepala SMP Negeri 42 Kota Bekasi, Esih Sukaesih menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima informasi dan intruksi mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SD dan SMP oleh Dinas terkait.

Sesuai intruksi melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Online Jenjang TK,SD, dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026 dijelaskan bahwa jumlah rombongan belajar untuk jenjang SMP Kota Bekasi Tahun Ajaran 2025/2026 telah ditentukan sebanyak 44 siswa per rombel.

“Untuk SMP setiap rombelnya pada tahun ini telah ditentukan sebanyak 44 siswa per rombelnya. Jadi ada kenaikan jumlah dari tahun sebelumnya dari 40 siswa menjadi 44 siswa per rombel, ujar Kepala Sekolah SMPN 42 Kota Bekasi, Esih Sukaesih

Berdasarkan petunjuk teknis Kepwal adapun untuk jumlah persentase masing masing jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMP yakni

1. Jalur Domisili, calon peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP paling sedikit 45 persen dari daya tampung sekolah bagi calon peserta didik dalam kota atau yang mempunyai Kartu Keluarga di Daerah Kota sebanyak 43 persen.

2. Jalur Afirmasi, calon peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP paling sedikit 25 persen dari daya tampung sekolah. Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyandang Disabilitas

3. Jalur Prestasi, calon peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP paling sedikit 25 persen dari daya tampung sekolah.

4. Jalur Mutasi, calon peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP paling sedikit 5 persen dari daya tampung sekolah.

“Mungkin yang masih menjadi perbincangan calon orang tua murid saat ini yaitu soal skema Jalur Domisili. Jadi datanya itu berdasarkan Kartu Keluarga (KK) gitu ya, sehingga dengan itu sama hal nya seperti tahun sebelumnya KK dan Akte itu merupakan data utama bagi anak untuk bisa mengikuti SPMB karena sekarang itu seluruh datanya berbasis NIK, “ucapnya

Selain itu ia menambahkan adapun untuk teknis persyaratan jalur Afirmasi yaitu calon siswa harus memiliki surat keterangan DTKS atau Disabilitas yang dikeluarkan oleh Dinas terkait. Kemudian ada Jalur Prestasi yang terbagi menjadi dua yaitu Akademik dan Non Akademik, untuk Akademik sendiri di mana calon siswa harus melampirkan dokumen nilai raport terakhir. Sementara untuk prestasi Non Akademik seperti kejuaraan olahraga, lainnya calon siswa harus melampirkan legalitas sertifikat dari lembaga terkait.

“Untuk jalur prestasi sekarang lebih banyak dari sebelumnya yaitu 25 persen, hanya itu pun dibagi-bagi untuk jalur prestasi akademik 20 persen. Kemudian untuk non akademik lima persen seperti prestasi lomba atau kejuaraan misalkan tahfiz quran atau olahraga itu pun harus ada sertifikat yang dilegalisasi lembaga terkait, kalau olahraga ya dari KONI begitu pun lainnya, “ jelasnya

Lanjut ia menyampaikan untuk jalur mutasi sendiri di dalam skemanya ada yang dengan persyaratan perpindahan tugas kerja orang tua yang berlaku dari luar Kota Bekasi.

“Jadi bukan mutasi antar Kecamatan di Kota Bekasi tapi mutasi dari luar Kota misalkan dari Jakarta mutasi ke Bekasi atau dari Bali mutasi ke Bekasi dan seterusnya gitu. Kalau perpindahannya hanya antar Kelurahan atau Kecamatan masih di wilayah Kota Bekasi itu tidak bisa, “ pungkasnya

Bunda Esih yang biasa akrab disapa itu mengimbau kepada masyarakat jika ada yang masih mengalami kesulitan dalam proses Pra Pendaftran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SD dan SMP.

Silahkan secara langsung dapat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UPTD Dinas Pendidikan atau Sekolah Negeri yang dituju agar dapat dibantu dalam penginputan data diri saat melakukan proses Pra Pendaftaran SPMB 2025.

“Informasi yang didapat dari Dinas nantinya akan ada petugas petugas operator yang standby pada hari kerja di tiap tiap sekolah negeri SD maupun SMP. Untuk membuka layanan bantu input data diri proses pendaftaran SPMB 2025, silahkan datang jika masih ada yang bingung, “terangnya

Adapun berikut informasi jadwal dan tahapan SPMB 2025 Kota Bekasi sebagai berikut :

Proses Pendaftaran SPMB 2025 Kota Bekasi terbagi dalam dua tahap yang mencakup Pra Pendaftaran, Seleksi, Pengumuman dan Daftar Ulang.

Tahap I (Jalur Prestasi, Afirmasi dan Mutasi)

1. Pra Pendaftaran seluruh tahap : 13 Mei – 13 Juni (upload berkas dokumen ke dalam situs daftar.spmb.bekasikota.go.id)

2. Verifikasi Administrasi Berkas : 13 Mei – 13 Juni 2025 (Hasil Verifikasi dapat dicek melalui situs resmi spmb.bekasikota.go.id)

3. Masa Pendaftaran : 23 – 25 Juni 2025 (Memilih sekolah tujuan sesuai dengan jalur pendaftaran)

4. Seleksi Administrasi : 23 – 25 Juni 2025 (seleksi sudah otomatis dalam sistem online)

5. Pengumuman : 26 Juni 2025 (hasil seleksi akan diumumkan pada situs resmi spmb.bekasikota.go.id)

Tahap II (Jalur Domisili)

1. Masa Pendaftaran : 1 – 3 Juli 2025

2. Seleksi Administrasi : 1 – 3 Juli 2025 (seleksi sudah otomatis dalam sistem online)

3. Pengumuman : 3 Juli 2025 (hasil seleksi akan diumumkan pada situs resmi spmb.bekasikota.go.id)

4. Masa Pendaftaran Ulang : 4 – 7 Juli 2025 (Wajib dilakukan melalui akun masing masing di situs resmi spmb.bekasikota.go.id)

5. MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) : 14 Juli 2025

Dengan melalui proses pendaftaran SPMB 2025 Kota Bekasi berbasis online, pihaknya berharap penerimaan calon siswa pada Ajaran Baru 2025/2026 dapat berjalan lancar, transparan, adil dan terhindar dari kecurangan. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed