oleh

LSM KOPI Pastikan Seluruh Lokasi Aktivitas Pengeboran Sumur Air Tanah Ilegal Di Tapos, Depok, Disegel dan Berhenti Operasi

-Daerah-296 BACA

DEPOK – LSM Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI) Kota Depok mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Depok yang telah menutup atau segel sejumlah titik lokasi aktivitas pengeboran sumur air tanah yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Kamis (21/8/2025).

Namun kendati demikian, pihaknya mengajak seluruh rekan-rekan Lembaga Swadaya Masyarakat dan dari manapun terutama KOPI untuk tetap terus bersama memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup.

“Perlunya kehadiran teman-teman lembaga swadaya masyarakat dan pihak manapun terutama LSM KOPI yang sudah berjuang demi kebaikan, kemakmuran untuk menjaga lingkungan hidup. Maka kami tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mengedukasi masyarakat, “ ujar Siswadi Ketua LSM KOPI kepada wartawan usai menghadiri undangan diskusi tentang lingkungan hidup bersama warga Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (22/8/2025) malam.

Lebih lanjut bahkan Siswadi menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Jawa Barat bahwa memastikan penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan. Namun dirinya belum dapat menyampaikan hasilnya ke publik karena hal itu merupakan wewenang Aparatur Pemprov Jabar.

“Penyelidikannya sudah berjalan, cuma kami juga tidak bisa menyampaikan dari hasil penyelidikan tersebut, karena kewenangannya ada di PPNS Jawa Barat, “ katanya

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi aktivitas pengeboran sumur air tanah di wilayah tersebut. Bahkan katanya, jika di lapangan masih tetap beroperasi, pihaknya tak segan-segan akan melaporkan kembali aktivitas pengeboran air tanah tersebut kepada aparatur berwenang.

“Memang menurut investigasi kami bahwa saat ini aktivitas itu dari enam titik lokasi kebanyakan sudah ditutup ya. Cuma kan bisa saja mencuri-curi lagi atau mungkin beroperasi dengan tidak terang-terangan kan bisa saja, “ imbuhnya

Pria yang juga berprofesi sebagai Advokat Kuasa Hukum itu mengatakan pihaknya akan terus berupaya persoalan ini diselesaikan hingga tuntas sehingga tak terjadi hal-hal yang tak diingingkan dikemudian hari . Maka dengan itu, pihaknya mengimbau agar aparatur juga melakukan tindakan yang sama terhadap seluruh aktivitas pengeboran sumur air tanah yang diduga ilegal di wilayah tersebut.

“Meskipun yang punya kewenangan penuh Provinsi Jawa Barat. Tapi untuk yang kemarin itu Sidak Pak Wakil Wali Kota kami apresiasi sudah berani menyatakan menyegel, semoga yang lainnya juga bisa disamakan agar tidak terkesan dianggap masyarakat tebang pilih, “ ucap Siswadi

Sebagaimana diketahui sebelumnya LSM KOPI telah mengawal persoalan ini dengan proses panjang mulai dari investivigasi lapangan, pengaduan atau laporan ke Satpol PP dan PPNS Provinsi Jabar bahkan aksi demo dan audiensi bersama DPRD Kota Depok.

Diketahui Pemerintah Kota Depok bersama dinas terkait kini telah menutup dan menyegel tiga titik lokasi aktivitas pengeboran sumur air tanah yang diduga ilegal yang berada di pintu masuk belakang Perumahan Podomoro, belakang kantor Kecamatan Tapos dan depan kantor Damkar Tapos pada Kamis (21/8/2025).

Dengan adanya tindakan penutupan atau penyegelan aktivitas pengeboran sumur air tanah itu oleh Pemkot Depok. Pihaknya berharap, selanjutnya para pemilik pengeboran sumur air tanah tersebut beritikad baik untuk mengurus dan memproses administrasi perizinan sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Kami juga tidak ingin mematikan kehidupan masyarakat ya, orang usaha jangan dimatikan. Namun demikian harus patuh taat juga pada aturan, seperti izin SIPA, Amdal, UKL-UPL, SPPL dan lain sebagainya, itu bagaimana harus ditempuh semuanya karena ini menyangkut jangka panjang terkait dengan air tanah di wilayah setempat, “ pungkasnya. (ris)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed