KOTA DEPOK – Sejumlah petugas tenaga kesehatan yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Kemanusiaan Indonesia (KAKI) mencoba menghalang-halangi tugas awak media saat hendak meliput kegiatan Mobile Clinic Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pemeriksaan Tekanan Darah (Tensi), Gula Darah, test VCT atau HIV yang dilakukan sukarela dan rahasia dan IMS bagi penghuni Apartemen Margonda Residence 3, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (10/7/2025).
Tampak dalam kegiatan itu, para warga penghuni apartemen satu persatu memasuki sebuah ruangan kecil yang berada di lobby apartemen Margonda Residence 3, Kota Depok untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan tersebut.
Namun saat salah satu wartawan beserta rekan media lainnya hendak melakukan peliputan. Sejumlah pelaksana kegiatan yang mengaku dari LSM menanyakan perizinan resmi serta maksud dan tujuan peliputan dari awak media.
Bahkan tak sampai disitu, pelaksana kegiatan beserta pihak keamanan setempat meminta wartawan untuk mengeluarkan dan memfoto identitas media. Selain itu, meminta untuk berkomunikasi bersama penanggung jawab pelaksana dan pihak keamanan setempat perihal dalam perizinan peliputan kegiatan tersebut.
Sejumlah petugas pelaksana kegiatan mengaku bahwa berlangsungnya kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama Dinas Kesehatan Kota Depok dan pihak Apartemen Margonda Residence.
“Tetap harus ada surat undangan dan izin resmi mas, di sini tak hanya kami yang melaksanakan kegiatannya, ada juga dari Puskesmas Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok dan manajemen Apartemen dan lainnya, maaf kami tidak berkenan, “ujar salah satu petugas kegiatan yang mengaku LSM kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati menjelaskan Dinas Kesehatan hanya diminta oleh LSM untuk membantu pada kegiatan pengecekan kesehatan di Apartemen Margonda Residence 3.
“Intinya kami memenuhi permintaan pengengecekan kesehatan, “ kata Mary Liziawati Kadinkes Kota Depok kepada wartawan saat dimintai keterangannya melalui sambung telepon, Kamis (10/7/2025).
Namun hingga berita ini diturunkan sejumlah awak media belum mendapatkan keterangan sedikit pun dari pihak manajemen Apartemen Margonda Residence, Kota Depok.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. (**)



















